Habiburokhman Soroti Risiko Politisasi RUU Perampasan Aset: Tak Boleh Gegabah

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti risiko politisasi dalam penerapan mekanisme perampasan aset yang kini masih bergulir dibahas dalam RUU Perampasan Aset.

Ia mengingatkan, kewenangan perampasan aset yang dirancang untuk memulihkan kerugian negara bisa disalahgunakan menjadi alat kekuasaan apabila tidak disertai pengamanan hukum yang kuat.

Habiburokhman menilai, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara gegabah.

“Mengingat besarnya risiko tersebut, pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (19/10).

Menurut dia, instrumen hukum yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus dirancang dengan memperhatikan kepastian hukum, independensi peradilan, serta perlindungan terhadap hak milik warga negara.

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” kata Habiburokhman.

Ia mencontohkan pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset, tetapi menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya. Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah penggunaan kewenangan tersebut untuk menyasar lawan politik penguasa.

“Desain perampasan aset yang agresif—seperti skema NCB atau pembuktian terbalik—tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangatlah berbahaya. Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” jelasnya.

Menurut Habiburokhman, pengalaman berbagai negara menunjukkan penerapan instrumen hukum yang agresif tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan aset.

Efektivitasnya tetap bergantung pada kekuatan kelembagaan, integritas aparat, kualitas tata kelola, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ia menyoroti kasus Tunisia pada masa rezim Ben Ali. Mekanisme perampasan aset yang kerap dipandang sebagai model keberhasilan justru memicu polemik karena diduga digunakan sebagai instrumen politik untuk menyasar lawan-lawan politik.

Di Kazakhstan, program perburuan aset pejabat setelah pemberlakuan undang-undang baru juga dinilai menyimpan persoalan. Menurut Habiburokhman, mekanisme tersebut berisiko digunakan oleh penguasa baru untuk menata ulang kekuatan oligarki, alih-alih mewujudkan keadilan substantif.

“Di Kazakhstan, proyek perburuan aset pejabat pasca-lahirnya undang-undang baru memang terlihat menjanjikan secara statistik. Namun, di balik keberhasilan semu itu, mekanisme perampasan aset justru dibajak oleh penguasa baru sebagai instrumen penataan ulang oligarki (reallocation of oligarchy), alih-alih menegakkan keadilan substantif,” tuturnya.

Selain politisasi, Habiburokhman menyoroti persoalan kapasitas kelembagaan yang dapat menghambat efektivitas perampasan aset. Ia menyebut korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, dan lemahnya budaya integritas sebagai persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengadopsi instrumen hukum baru.

Ia juga mengingatkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa akuntabilitas yang ketat berpotensi merusak iklim investasi.

“Ketika instrumen perampasan aset diterapkan secara serampangan tanpa akuntabilitas yang ketat, kepastian hukum akan runtuh. Kondisi ini memicu citra buruk bagi negara dan pada akhirnya menghancurkan kepercayaan pelaku ekonomi serta investor,” jelasnya.

Harus Punya Pagar Konstitusional

Habiburokhman menilai, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan pengalaman negara lain agar instrumen yang dibentuk benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara.

Ia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, konvensi tersebut membuka ruang bagi perampasan aset tanpa putusan pemidanaan dalam keadaan tertentu.

Meski demikian, menurut Habiburokhman, penerapan mekanisme tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan konstitusi Indonesia, terutama prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga negara.

“Kewajiban negara untuk mengelola keuangan negara demi kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat 1) harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1). Konstitusi kita melalui Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) secara tegas melindungi harta benda setiap warga negara dan melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Artinya, pembatasan hak milik melalui perampasan aset wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,” jelas Habiburokhman.

Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara ketat batasan, persyaratan, dan keadaan luar biasa yang memungkinkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Habiburokhman menegaskan, tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus memiliki dasar bukti yang jelas mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Proses tersebut juga harus berada dalam pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.

“Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945),” ungkap Habiburokhman.

“Selain itu, perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi lembaga pengelola aset, serta harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencucian Uang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” sambung dia.

Menurut Habiburokhman, perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik juga harus menjadi bagian dari desain regulasi. Transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku diperlukan agar pelaksanaan perampasan aset tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ia menilai, pengalaman sejumlah negara menunjukkan adopsi undang-undang yang agresif tidak cukup untuk menjamin keberhasilan pemulihan aset apabila tidak ditopang sistem kelembagaan yang kuat.

Nigeria, misalnya, telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset pada 2022 yang mengadopsi mekanisme perampasan tanpa putusan pidana serta pembuktian terbalik. Namun, implementasinya disebut berjalan lambat akibat persoalan sumber daya manusia dan celah regulasi.

Persoalan serupa juga terjadi di Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, dan Uganda. Sementara itu, di Ukraina, pengelolaan aset melalui lembaga Asset Recovery and Management Agency (ARMA) disebut menghadapi keterbatasan efektivitas akibat persoalan sistem data dan penerapan asas proporsionalitas.

Di Moldova, dukungan dari Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) dan Uni Eropa setelah skandal pembobolan bank senilai 1 miliar dolar AS disebut hanya mampu memulihkan sekitar 14 persen aset.

Bagi Habiburokhman, berbagai pengalaman tersebut menjadi pengingat keberhasilan perampasan aset tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan pelaksanaan aturan secara adil dan akuntabel.

Ia menekankan penyusunan RUU Perampasan Aset harus melibatkan masyarakat secara bermakna serta didukung kajian dari berbagai bidang, termasuk hukum, ekonomi, dan geopolitik.

“Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru. Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” pungkas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tugas Danantara Ciptakan Ketahanan Pangan Untuk 290 Juta Jiwa Rakyat Indonesia
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Kehilangan Satu Opsi di Lini Serang
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Jabar Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Ciamis melalui Program Poe Ibu
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Shin Tae-yong Ungkap Tiga Penyebab Persija Kalah dari Persita, Rekor Sempurna Kandas
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Politik kemarin, Sekjen PBB di Hambalang hingga PKB bantu karhulta
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.