Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menkopolkam: Pemerintah Masih Sanggup Tangani

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menkopolkam: Pemerintah Masih Sanggup Tangani. (Foto: INews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Dudung Abdurachman menyebut pemerintah masih sanggup menangani karhutla tanpa menetapkan status tersebut.

"Masalah penerapan bencana nasional sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup," kata Dudung dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:
MUI Desak Tindak Tegas Pelaku Karhutla hingga Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Dudung tidak menampik adanya tawaran bantuan dari negara lain untuk menangani karhutla. Salah satunya dari Malaysia yang menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel.

Namun, menurut Dudung, persoalan penanganan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan personel. Ia menilai terdapat kendala teknis di lapangan yang juga perlu diperhatikan.

Baca Juga:
Asap Karhutla Tak Lagi Mengarah ke Jawa, DKI Tetap Siagakan Puskesmas hingga Water Mist

"Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, masalah distribusi BBM dan sebagainya itu tidak serta-merta hanya alutsista kemudian personel yang diberikan bantuan tapi untuk sementara kita masih sanggup," tutur dia.

Dudung juga menanggapi dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menegaskan, belum tuntasnya penanganan karhutla bukan semata-mata disebabkan oleh dugaan korupsi dana siap bencana.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Pimpin Ratas Soal Penanganan Karhutla Siang Ini

"Tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian bapak Presiden tegas kalau memang terjadi penyimpangan-penyimpangan maka dilakukan proses hukum," tegas dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Minta Pertamina Tambah Kapal Antisipasi Hambatan Distribusi BBM
• 3 jam laludisway.id
thumb
Wamendagri: Baca Persoalan secara Utuh sebelum Tentukan Strategi Komunikasi
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ekonomi China Tumbuh 4,5% pada Kuartal III 2026, Konsumsi Domestik Masih Lesu
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ray Rangkuti Respons Tuduhan Operasi Politik Ijazah: Jokowi Sudah Kehabisan Argumen
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Singapura Ancam Sikat Perusahaan RI Pemicu Kabut Asap, Aturan Hukum Siap Diubah
• 7 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.