JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan imbauan kepada sekolah untuk tanggal 20 Oktober 2026.
Imbauan tersebut tercantum pada Surat Kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026.
Melalui surat itu, Kepala Disdik Purwanto menyampaikan bahwa di hari Selasa, 20 Oktober 2026 akan berpotensi adanya mobilisasi massa demonstrasi terkait evalausi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun, mobilisasi ini dikhawatirkan melibatkan sejumlah murid jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta.
Mengenai hal tersebut, Disdik Jabar menekankan jika kegiatan belajar mengajar atau KBM di tanggal 20 Oktober 2026 akan berjalan normal seperti biasanya.
BACA JUGA:BEM UI Demo Kabut Asap Senin 19 Oktober 2026, Usung 9 Tuntutan Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional
Karena itu, diimbau kepada seluruh murid untuk tidak ikut serta dalam proses mobilisasi ataupun aksi demonstrasi di luar sekolah.
Disdik juga mengimbau pada orang tua agar aktif dalam memantau aktivitas anak-anaknya.
"Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam aksi mobilisasi/demonstrasi di luar sekolah demi keamanan dan keselamatan bersama. Mohon peran aktif orang tua/wali dalam memantau dan mendampingi aktivitas putra-putrinya," demikian keterangan dari Disdik Jabar mengutip dari postingan di Instagram resminya @disdikjabar pada 19 Oktober 2026.
Langkah Antisipasi Disdik Jabar Jaga KondusivitasBerdasarkan Surat Kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE, ada berbagai langkah antisipasi yang perlu diperhatikan sekolah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan konduktivitas satuan pendidikan, di antara sebagai berikut:
1. Kepala Cabang Dinas PendidikanKepala Cabang Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan koordinasi serta menginstruksikan kepada Sekolah Sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB, baik negeri atau swasta untuk:
BACA JUGA:Respon Wacana Pemakzulan Gibran, Demokrat: Standing Position Kami Tak Berubah
- Memastikan pembelajaran berjalan sesuai kurikulum dan ketentuan yang berlaku
- Peserta didik diimbau untuk tidak terlibat dalam demonstrasi atau kegiatan sejenis di luar sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan
- Mengoptimalkan peran wakil kepala sekolah kesiswaan dalam berkoordinasi antarsekolah, pembinaan, dan pemantauan aktivitas murid.
- Menguatkan pendidikan karakter, termasuk menyampaikan pendapat secara santun, aman, tertib, dan bertanggung jawab
- Melibatkan orang tua/wali dalam mendampingi, membimbing, dan mengawasi murid
- Memantau serta melakukan pencegahan dan pembinaan di sekolah
- Melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:250 Ribuan Pelajar Demonstrasi, Ratusan Ditangkap, Puluhan Aparat Prancis Luka-Luka
3. Kepala SekolahMelakukan pencegahan dan pembinaan sesuai arahan
Memberikan laporan kepada pengawas sekolah secara berkala jika terdapat hal mendesak.
4. Apabila Ada Murid Ditemukan Turun Mobilisasi- 1
- 2
- »





