MPR Ingin PPHN Jadi Pedoman Setiap Presiden agar Arah Pembangunan Tak Beda-beda

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari, menjelaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dirancang menjadi panduan prinsip pembangunan jangka panjang bagi presiden.

Dengan adanya PPHN, setiap presiden diharapkan tidak menjalankan pembangunan berdasarkan agenda masing-masing yang berpotensi berbeda ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

Taufik mengatakan, PPHN diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menentukan arah pembangunan nasional.

“Jadi, supaya setiap presiden atau ya setiap presiden yang memimpin negara ini, tidak punya rencananya masing-masing yang berbeda-beda. Jadi, seorang presiden akan selalu berpikir, ‘saya punya panduan untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang yang saya harus ikuti, tidak berdasarkan pada semata agenda saya pribadi saja sebagai seorang presiden’,” kata Taufik usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).

Taufik menjelaskan, PPHN yang tengah dikaji MPR merupakan model baru haluan negara yang tidak harus mengikuti konsep Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa lalu.

“Jadi, prinsip-prinsip ini dahulu pernah ada dalam bentuk GBHN. Tapi GBHN dahulu dengan sekarang tentu jauh berbeda. Dahulu, presiden bertanggung jawab kepada MPR, kemudian presiden punya kewajiban untuk menjalankan GBHN. Di mana ketika presiden tidak menjalankan GBHN, maka itu adalah salah satu alasan yang bisa digunakan bagi MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden,” ujar Taufik.

“Tapi sekarang sudah berbeda. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu, tidak ada lagi GBHN. Oleh karena itu, kalaupun ada PPHN ini, ini new model of GBHN sebenarnya,” sambungnya.

Menurut Taufik, PPHN perlu dirancang agar mampu memberikan arahan pembangunan jangka panjang tanpa membatasi ruang gerak presiden melalui pengaturan yang terlalu teknis.

“Jadi satu yang paling penting adalah substansi dari PPHN itu tidak boleh teknokratik karena itu adalah ranah undang-undang, melainkan harus prinsipil, lebih pada prinsip-prinsip ya,” katanya.

Taufik menyebut, keberadaan PPHN masih dalam tahap kajian. Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR terus meminta masukan dari berbagai pihak untuk menentukan apakah PPHN memang diperlukan, bagaimana bentuk hukumnya, serta substansi apa saja yang perlu diatur.

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR pun mengundang cendekiawan Yudi Latif untuk memberikan pandangan mengenai kebutuhan PPHN. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak-pihak lain sebelum MPR menentukan langkah selanjutnya.

Yudi menilai, pembahasan mengenai PPHN penting untuk mengevaluasi perjalanan ketatanegaraan Indonesia setelah lebih dari 25 tahun reformasi. Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kurangnya keselarasan arah di antara berbagai elemen negara dalam menjalankan tugasnya.

“Karena masing-masing bergerak di dalam cabang-cabang kekuasaan masing-masing sehingga kita ini kekurangan koherensi, kekurangan gerak bersama. Dan mungkin kita perlu memikirkan ulang perlunya semacam directive principles. Tentu dengan satu format baru, haluan negara ini tidak harus meng-copy paste dari GBHN di masa Orde Baru, tapi paling tidak menyentuh dua hal yang fundamental,” kata Yudi.

Yudi menjelaskan, haluan negara yang baru perlu memuat dua aspek utama, yakni haluan ideologis dan haluan teknokratis.

“Yaitu haluan yang sifatnya ideologis, bagaimana kita memberikan haluan-haluan ideologis terhadap pembangunan nasional sebagai turunan dari Pancasila dan konstitusi. Kedua, kita juga harus memberikan sedikit tentang haluan teknokratis untuk memberi semacam ukuran lah tentang gerak pembangunan kita di berbagai bidang itu supaya ada ukuran yang bisa jadi patokan, apakah kita tuh bergerak maju atau mundur, kan harus punya ukuran,” jelasnya.

Meski demikian, Yudi mengingatkan agar panduan tersebut tidak disusun terlalu terperinci sehingga membatasi inisiatif presiden dalam menjalankan pemerintahan.

“Saya kira itu yang harus diakomodasi di haluan negara. Tanpa perlu terlalu detail karena itu nanti akan mengharubiru inisiatif presiden, tapi ukuran-ukuran yang sifatnya makro sajalah,” ucapnya.

Menurut Yudi, tanpa haluan pembangunan bersama, arah pembangunan berisiko lebih banyak ditentukan oleh kelompok yang memenangkan dukungan mayoritas. Kondisi tersebut dapat membuat aspirasi kelompok marginal tidak terakomodasi dalam kebijakan negara.

“Ya, saya kira risikonya adalah bahwa pembangunan nanti akan selalu ditafsir atas dasar pemenang mayoritas di negara ini, kan. Dan tentu kalau pembangunan hanya digerakkan oleh pemenang mayoritas, akan banyak kelompok-kelompok marginal yang tidak pernah terdengar suara dan aspirasinya dalam kebijakan negara,” jelas dia.

Karena itu, ia menilai haluan pembangunan perlu dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari elemen negara, masyarakat, hingga dunia bisnis.

“Kemudian itu dibincangkan oleh MPR sebagai lembaga perwakilan terlengkap, supaya jadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di republik ini,” tutur dia.

PPHN Masih Dikaji, Target Diputuskan 2027

Taufik menegaskan, MPR belum mengambil keputusan mengenai kebutuhan maupun bentuk hukum PPHN. Ia mengatakan, pembahasan masih akan dilanjutkan dengan meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara dan masyarakat luas.

Menurut dia, kajian tersebut penting karena penerapan PPHN harus disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amendemen UUD 1945. Salah satu persoalan yang masih dibahas adalah bagaimana PPHN dapat menjadi pedoman yang efektif bagi presiden tanpa mengembalikan mekanisme GBHN pada masa lalu.

“Oleh karena itu, memang kita harus pikirkan bagaimana caranya kalaupun ada PPHN dia tetap mengikat, tetapi tidak seperti GBHN yang lalu. Itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana juga yang menjadi pertanyaan ya ini bahan kajian, bagaimana juga kemudian juga mendapatkan dukungan dari lembaga-lembaga negara lainnya ya,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan, kajian juga perlu menjawab bagaimana PPHN dapat menjadi pedoman bagi lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Ia mengatakan, pimpinan MPR berharap pada 2027 sudah terdapat gambaran mengenai perlu atau tidaknya PPHN serta bentuk hukum yang akan digunakan. Namun, pembahasan tersebut tetap harus mengutamakan keterlibatan masyarakat karena menyangkut prinsip-prinsip mendasar dalam pelaksanaan konstitusi.

“Meskipun pimpinan MPR berharap sebenarnya tahun 2027 sudah ada satu bayangan ya garis besar seperti apa nanti kita, apakah akan memiliki PPHN atau tidak, bentuk hukumnya seperti apa, dan seterusnya,” kata Taufik.

“Tapi biar juga ini mengalir soal waktu, karena yang paling penting adalah jangan sampai pembicaraan ini hanya pembicaraan tokoh-tokoh politik saja yang elite-elite saja di MPR, tapi dia harus jadi pembicaraan masyarakat secara keseluruhan agar mereka juga merasa memiliki isu ini,” pungkas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Mencegah Anak Menjadi Pelaku Bullying
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kronologi Bocah Disabilitas Dibully hingga Tewas di Surabaya, Leher Dijerat Tali dan Mulut Penuh Sabun
• 9 jam lalugrid.id
thumb
9 Pemain The Long Shot Trial, Drama yang Dicoret dari Jadwal Tayang SBS Imbas Kontroversi Pro-Jepang Ha Young
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba Rp 2,8 M Jaringan Internasional
• 3 jam laludetik.com
thumb
Peringatan Dini BMKG 20-21 Oktober 2026: Ini Daftar Wilayah Waspada Hujan
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.