Konferensi Republik memberikan rapor merah terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden.
Pemerintahan yang dinilai gagal memenuhi sejumlah janji dan menghadapi persoalan serius dalam tata kelola negara itu disebut tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan amanat konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaleswari Pramodhawardani Wakil Ketua Konferensi Republik dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Konferensi Republik sendiri beranggotakan puluhan orang yang terdiri dari para akademisi, aktivis, praktisi hukum dan para pakar. Di antaranya Sudirman Said, Bivitri Susanti, Todung Mulya Lubis, Yanuar Nugroho, Andi Widjajanto, Jaleswari Pramodhawardani, dan Chandra Hamzah.
Dalam evaluasi bertajuk Rapor Merah Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Republik Tidak Sedang Baik-Baik Saja, Konferensi Republik menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari penurunan kepercayaan publik, dugaan pengabaian konstitusi, korupsi, penyempitan kebebasan sipil, hingga ketimpangan pembangunan.
“Atas rapor ini, Konferensi Republik menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah saat ini tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memenuhi amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jaleswari.
Menurut Jaleswari, persoalan pemerintahan Prabowo-Gibran tidak berdiri sendiri, melainkan memperlihatkan pola masalah yang saling berkaitan, mulai dari proses politik di tingkat pusat hingga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
“Rapor ini tidak memperlihatkan kekeliruan yang tersebar acak, melainkan pola yang utuh dari hulu ke hilir, kekuasaan yang lahir dari pelenturan aturan memerintah dengan pelenturan aturan, lembaga pengawas dibiarkan lumpuh, dan rakyat menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ia menilai dampak persoalan tata kelola tersebut dirasakan masyarakat dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, program makan bergizi gratis (MBG), keuangan daerah, hingga penanganan bencana.
Salah satu perhatian utama Konferensi Republik adalah persoalan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden. Organisasi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Namun, menurut uraian Konferensi Republik, pertimbangan putusan itu tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan tamat SMA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Konferensi Republik juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/2023 yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Jaleswari menilai kontroversi etik yang menyertai putusan tersebut menjadi bagian dari persoalan mendasar dalam proses pencalonan kepemimpinan nasional.
Bagi Konferensi Republik, persoalan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan persyaratan hukum dalam penyelenggaraan negara.
“Pemerintah saat ini memang sah dan dihasilkan dari Pemilu. Namun, persoalan diawali oleh Putusan MK 90/2023 yang Ketua MK-nya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, dan berdiri di atas pencalonan yang, menurut pertimbangan MK, tidak didukung bukti pemenuhan syarat,” tegas Jaleswari.
Konferensi Republik menyebut kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran mengalami penurunan. Organisasi tersebut mengutip sejumlah survei yang diklaim menunjukkan tren merosotnya kepuasan terhadap kinerja Presiden sepanjang 2025–2026.
Konferensi Republik juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya adalah pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, belum terbitnya regulasi terkait pendidikan dasar tanpa biaya, serta persoalan penganggaran program MBG.
Khusus program MBG, Konferensi Republik menyoroti laporan kejadian keracunan yang disebut telah menimbulkan puluhan ribu korban. Organisasi tersebut menilai pelaksanaan program prioritas pemerintah semestinya disertai pengawasan ketat, transparansi, dan jaminan keselamatan penerima manfaat.
Selain itu, Konferensi Republik mengkritik penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia, kondisi kebebasan sipil, serta lemahnya fungsi pengawasan parlemen. Menurut mereka, persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan memburuknya kualitas tata kelola demokrasi.
Konferensi Republik turut mengkritik perluasan peran militer dalam urusan pembangunan sipil. Pembentukan satuan-satuan baru TNI dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dinilai perlu disertai dasar kebijakan yang jelas, transparan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Jaleswari menilai urusan pembangunan yang seharusnya dikelola birokrasi sipil berbasis merit semakin banyak dijalankan melalui rantai komando yang dinilai tidak memberikan ruang pertanggungjawaban memadai kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemangkasan transfer ke daerah juga menjadi perhatian. Konferensi Republik menilai kebijakan fiskal yang semakin terpusat berisiko memperlebar ketimpangan pembangunan dan mengancam keberlangsungan layanan publik di daerah.
Jaleswari mengaitkan persoalan ini dengan kesenjangan indeks pembangunan manusia antara Jakarta dan Papua Pegunungan, serta temuan mengenai kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah yang dinilai rentan menghadapi kewajiban jangka pendek.
Di bidang ekonomi, Konferensi Republik menyoroti proyeksi defisit APBN 2026 yang mendekati batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), kenaikan harga beras, dan ketimpangan pendapatan.
Organisasi tersebut juga mengutip proyeksi Bank Dunia mengenai tingginya proporsi penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan berdasarkan standar negara berpendapatan menengah atas.
Dalam penanganan bencana, Konferensi Republik mengkritik lambannya pembangunan hunian tetap bagi penyintas banjir bandang dan longsor Sumatera pada November 2025.
Mereka juga menyoroti peningkatan luas kebakaran hutan dan lahan pada 2026, dampak asap lintas batas, serta beban kesehatan yang ditimbulkannya.
Menurut Konferensi Republik, kondisi tersebut menunjukkan persoalan serius dalam kemampuan negara melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Organisasi itu turut mengkritik kebijakan prioritas pemerintah yang dinilai belum transparan dalam memperhitungkan dampak gender.
Perempuan, menurut mereka, menghadapi beban berlapis akibat kenaikan harga pangan, biaya pendidikan, dan persoalan pelaksanaan program sosial.
Jaleswari menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan kebijakan yang terpisah, melainkan cerminan masalah mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Republik tidak lagi berdiri di tepi jurang, kita sudah berada di dalamnya,” ujar Jaleswari.
Ia menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah meretakkan kepercayaan antara negara dan warga, memperlebar ketimpangan antara pusat dan daerah, serta melemahkan sendi-sendi tata kelola pemerintahan.
Konferensi Republik juga mengingatkan bahwa risiko krisis fiskal, tekanan harga pangan, dan melemahnya kemampuan keuangan daerah dapat berkembang menjadi persoalan nasional apabila tidak ditangani secara serius.
“Konstitusi menempatkan kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden; bila krisis itu pecah menjadi krisis nasional, tanggung jawabnya berada di pundak Presiden,” kata Jaleswari.
Konferensi Republik menyatakan akan terus mengawasi dan menagih pertanggungjawaban pemerintah melalui jalur konstitusional dan damai.
“Kami akan terus mencatat, menagih, dan menyuarakan tanggung jawabnya kepada publik, dengan cara yang konstitusional dan damai,” ujarnya.(faz/ipg)




