Kasus perundungan yang mengakibatkan kematian anak berkebutuhan khusus di Surabaya, Jawa Timur, mencerminkan kehidupan sosial masyarakat yang mengalami krisis empati.
Terduga pelaku adalah anak lelaki berusia 8 tahun dan 10 tahun. Korban perundungan ialah tetangga mereka yakni anak lelaki berusia 10 tahun yang mengalami down syndrome dan cerebral palsy.
”Perundungan yang dialami korban ternyata bukan sekali terjadi, pernah terjadi sebelumnya seperti diutarakan oleh ayah korban. Ini menandakan ada krisis empati dalam kehidupan masyarakat,” ujar Mary Philia Elisabeth, psikolog klinis dan perkembangan Universitas Surabaya pada Senin (19/10/2026).
Korban adalah anak berinisial Z (10). Terduga pelaku adalah tetangga yakni anak berinisial F (8) dan K (10). Kematian Z terjadi pada Sabtu (12/9/2026). Kematiannya dikonfirmasi saat dibawa ke RSUD Eka Candrarini. Kematiannya pun janggal sehingga jenazah diautopsi di RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.
Kejanggalan dilihat dari temuan bekas luka pada leher, lilitan tali sepatu, di mulut ada sisa sabun colek untuk cuci perkakas, dan di tubuh ada daun-daun lamtoro. Hasil autopsi memperlihatkan sisa sabun colek ditemukan di organ dalam Z.
Seminggu sebelum insiden itu, orangtua Z menemukan lilitan tali di tubuh sang anak. Sebulan sebelumnya, wajah dan sebagian tubuh Z dipenuhi pasir. Fakta ini mengindikasikan bahwa perundungan terhadap sang anak bukan pertama kali terjadi.
Menurut Mary, perundungan sebulan dan seminggu sebelum insiden mengindikasikan terduga pelaku mengetahui masa lengah korban dari pengawasan keluarga. Selain itu, kelemahan keluarga teduga pelaku dalam memberikan pemahaman mengenai simpati dan empati terhadap orang atau anak-anak lain terutama yang berkebutuhan khusus.
Mary melanjutkan, perundungan terjadi di mana-mana dan merupakan fenomena yang amat sulit untuk diatasi. Dilihat dari usia terduga pelaku yang masih anak, dalam psikologi, berada dalam masa kritis untuk perkembangan pemahaman sosial dan emosional. Anak-anak jelang remaja cenderung ekspresif dan emosional yang belum memiliki pemahaman kognitif mengenai konsekuensi atau dampaknya.
”Dalam masyarakat urban (metropolitan) seperti Surabaya, kesibukan keluarga membuat lemah pengawasan perkembangan sosial emosional anak. Yang mengerem belum ada,” kata Mary.
Insiden ini perlu dipahami secara utuh dan diatasi dengan pendekatan multipihak. Pemerintah, aparatur hukum, petugas sosial, dan lingkungan perlu menyadari dan mengupayakan keselamatan anak-anak. Jadikan peristiwa kematian Z pelajaran yang berharga untuk perbaikan kehidupan sosial anak dalam bermasyarakat.
Mary menyarankan, meskipun terduga pelaku masih anak, perlu diberikan pemahaman mengenai konsekuensi. Jika sanksi sulit dijatuhkan kepada anak, apakah memungkinkan ditanggung oleh keluarga. Sanksi perlu berefek jera dan jeri.
”Jangan sampai pelaku di masa depan berpotensi mengulang kembali perbuatannya,” ujar Mary.
Pengawasan terhadap anak perlu ditingkatkan. Misalnya, dengan mengurangi paparan konten media sosial yang berpotensi memicu tindakan tidak baik atau malah jahat tetapi dipahami oleh anak-anak sebagai cara mengekspresikan emosi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan, dua anak terduga pelaku perundungan dipantau, didampingi, dan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya milik Pemprov Jatim.
”Kami telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya agar kedua anak ini mendapat penanganan yang sesuai di (RSJ) Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologis mereka,” kata Ida. Penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik keluarga korban, anak-anak yang terduga pelaku, dan keluarga terduga pelaku agar berkeadilan.
Di sisi lain, pemerintah mendorong penguatan pencegahan perundungan di masyarakat. Di Surabaya, balai rukun warga turut difungsikan sebagai pusat pembelajaran keluarga atau puspaga. Salah satu materi yang penting untuk terus disosialisasikan, diperkuat pemahaman di tingkat warga, ialah pencegahan perundungan.
Peran keluarga dan lingkungan amat penting dalam pencegahan dan penanganan perundungan. Dari kematian Z, keluarga mendapatkan fakta bahwa terduga pelaku adalah dua anak yang notabene tetangga dari melihat rekaman CCTV di rukun tetangga (RT).
Dalam konteks kehidupan sosial, ada keinginan mengawasi yang lebih kuat dengan pemasangan alat bantu yakni CCTV. Namun, keberadaan alat tidak otomatis menekan apalagi mencegah tindakan sosial yang berdampak negatif. Pemahaman, sikap, dan aksi dari keluarga dan lingkungan lebih kuat dalam mitigasi. Selain itu, mitigasi juga perlu diperkuat di sekolah dan tempat-tempat di mana anak-anak beraktivitas.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan mengatakan, proses hukum kasus ini masih berjalan. Tim penyidik masih menyelidiki unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.
Luthfie melanjutkan, pemeriksaan psikologi kedua anak terduga pelaku perlu dilakukan. Penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.
Mengacu pada regulasi tadi, kedua terduga pelaku tidak ditahan atau tetap berada di keluarga tetapi dalam pengawasan yang ketat. Keluarga wajib membimbing terduga pelaku dan mengikuti seluruh proses untuk penanganan kasus secara berkeadilan.
Menurut Pasal 21 Ayat 1 UU SPPA, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan lembaga sosial harus mengambil keputusan bersama untuk menentukan langkah hukum terhadap anak yang belum berusia 12 tahun. Keputusan dapat diambil setelah ada laporan penelitian sosial dan pemeriksaan psikologi kedua terduga pelaku.
”Proses hukum masih berjalan, dalam penyelidikan,” ujar Luthfie.





