Motif Penembakan Bharatu Valdo di Mako Polairud Pondok Cabe Terungkap, Ternyata Soal Bullying

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona mengungkap pemicu penembakan yang dilakukan oleh Bharada A terhadap kliennya di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Usai menemui penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, pada Senin (19/10/2026), Petrus menerangkan, motif penembakan tersebut dipicu akibat teman korban diduga sering membully pelaku.

“Apa yang menjadi motif dari kasus ini? Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan, pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus, kepada awak media.

Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyon
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Namun mengenai dugaan pemicu bullying yang berujung melakukan pembunuhan terhadap kliennya ini, Petrus menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia atau pelaku ini marah kepada orang yang mem-bully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering mem-bully pelaku. Bully-nya seperti apa, semua masih didalami penyidik,” terang Petrus.

Selain itu, mengenai beredarnya informasi soal terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Petrus menyebutkan hal ini juga masih dilakukan pendalaman.

“Kedua, informasi bahwa dia ada gangguan, itu pun masih informasi yang harus didalami. Jadi informasi-informasi bahwa mengapa ini kejadiannya atau apakah pelaku tunggal, tadi penyidik sudah menjelaskan kepada kami bahwa sampai saat ini pelakunya tunggal, si AA,” ujar Petrus.

Kemudian Petrus menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun. (ars/muu)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026, Rico Waas Harap Tenun Lokal Mendunia
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kasus Ijazah Jokowi: Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo, Jaksa Diminta Lanjutkan Sidang
• 3 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Pertandingan Liga Pro Saudi 2026/2027 Pekan Ke-10
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Anak Krakatau 3 Kali Erupsi Siang Ini, Warga Dilarang Dekati Radius 5 Km
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tawuran Berulang di Manggarai, Pramono Bakal Bangun Posko Bersama TNI-Polri
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.