Pelajar Tewas Ditabrak di Mampang

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Seorang pelajar berinisial ATM (14) tewas setelah ditabrak di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Polisi masih memeriksa pelaku dan menelusuri sebab kecelakaan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi Wibowo mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari tepatnya di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan dan seorang pejalan kaki," ucapnya, Senin (19/10/2026).

Joko menjelaskan, kecelakaan ini bermula saat mobil  Pajero Sport yang dikendarai DPI (26) melaju dari arah barat ke timur. "Saat tepat di Jalan D, mobil menabrak anak laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan di sisi sebelah kiri," ujar Joko.

Tidak hanya menabrak seorang pejalan kaki, DPI juga menyerempet mobil Avanza yang sedang terparkir di pinggir jalan. DPI pun menabrak bagian belakang mobil Hyundai yang berjalan tepat di depan mobil Pajero Sport.

Korban ATM yang tertabrak mengalami luka di bagian kepala dan segera dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun setelah tiba di rumah sakit, ATM meninggal dunia.  

Joko menuturkan, setelah kecelakaan terjadi, DPI diamankan oleh warga dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Sesaat setelah diserahkan, pelaku langsung menjalani tes urine. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan narkoba," ujarnya.

Baca JugaKecelakaan Beruntun di PIK, Dua Pengendara Motor Tewas

Sejumlah insiden serupa terjadi sebelumnya. LPR (47), pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 2 Mei 2026).  Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang arah timur, dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, seorang pedagang buah bernama Kamilin Azzarngi (62) tampak hendak menyeberang dari utara ke selatan. Sambil mendorong gerobaknya, Kamilin berjalan perlahan di marka penyeberangan atau zebra cross.

Beberapa pengendara mengurangi kecepatan saat melihat Kamilin menyeberang. Namun, dari kejauhan, sebuah mobil Pajero tampak melaju dengan kecepatan tinggi. Meski sudah mendekati Kamilin, mobil itu tidak mengurangi kecepatan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, setelah melalui penyelidikan, jajarannya menetapkan LPR sebagai tersangka.

Baca JugaSiapa yang Patut Disalahkan ketika Mobil Menabrak Pejalan Kaki?

Dari hasil gelar perkara itu, LPR dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal itu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dan tindakan meninggalkan korban atau tabrak lari. ”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta,” ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan. Ojo menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai, polisi harus menegakkan aturan secara jelas dan tegas. Jika tidak begitu, kecelakaan yang memakan korban akan terus terjadi. ”Karena aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan dipermainkan,” katanya.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan juga menilai, pelanggar lalu lintas patut diberi sanksi yang tegas. Tujuannya, untuk memberikan efek jera. ”Sanksi itu, misalnya, dengan mencabut surat izin mengemudi hingga sanksi pidana jika ada korban akibat tindakannya,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manuel Pellegrini Terancam Sanksi Usai Laga Panas Real Betis vs Barcelona
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal KRL Rute Bogor-Jakarta Kota Hari Ini Senin 19 Oktober 2026: Ada Tujuh Perjalanan Dibatalkan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
1.200 Hektare Sawah di Batang Hari Kekeringan, 194 Ha Puso
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dikaruniai Bayi Perempuan dari Violentina Kaif, Andrew Andika Bersyukur Co-parenting dengan Tengku Dewi Berjalan Mulus
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Modal Chery J6T CSH Menghadapi Jalanan di Indonesia yang Beragam
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.