Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, membuka peluang pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas polemik dugaan pasal “selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pembahasan tersebut berpeluang dilakukan setelah masa reses DPR berakhir.
Dede mengatakan, Komisi II DPR akan terlebih dahulu memeriksa data dan dokumen terkait proses pembahasan aturan tersebut, termasuk kesimpulan rapat maupun surat-menyurat antara DPR dan pemerintah.
“Jadi kita tunggu saja, karena saat ini kami masih reses, kita belum bisa melakukan pengecekan,” kata Dede saat dihubungi kumparan, Senin (19/10).
Ia menegaskan, penelusuran akan dilakukan berdasarkan data yang tersedia di Komisi II DPR, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan pihak yang benar atau salah dalam polemik tersebut.
“Ya, kalau masalah PKPU yang terjadi di 2019 kalau saya tidak salah itu ya, pada prinsipnya kami tidak akan mengatakan siapa yang benar atau siapa yang salah, tetapi nanti kita berbicara by data saja,” ujarnya.
Saat ditanya apakah polemik tersebut akan ditindaklanjuti setelah masa reses, Dede menjawab, “Bisa demikian.”
Dede juga menyebut terdapat rencana pemanggilan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu. Namun, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan jadwal yang disusun Komisi II DPR.
“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut. Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses,” kata Dede.
Ia menambahkan, berbagai masukan terkait polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan rancangan undang-undang (RUU) ke depan agar persoalan serupa tidak terulang.
“Jadi masukan apa pun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari,” tuturnya.
Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023Polemik dugaan pasal “selundupan” tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan itu mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pasal tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU yang sama, bakal calon presiden dan wakil presiden disyaratkan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur kewajiban menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Adapun Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap dokumen tersebut. Berikut bunyi ketentuannya:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Ketentuan tersebut menjadi polemik di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Terlebih adanya putusan MK bahwa tidak ditemukan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Persoalan itu juga memicu saling bantah antara mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, dan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut.
Sebelumnya, Doli menyatakan akan membawa polemik itu ke rapat evaluasi Komisi II DPR. Ia menilai pembahasan perlu dilakukan untuk menelusuri proses penyusunan Pasal 18 ayat (3), yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.
Doli juga membuka kemungkinan pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu. Selain itu, Komisi II DPR saat ini telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.





