Sidang lanjutan Roy Suryo di kasus ijazah Jokowi digelar di PN Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Roy Suryo mengungkapkan alasan Joko Widodo (Jokowi) penting dihadirkan dalam sidang pembuktian di perkara yang menjeratnya. (Sumber: KompasTV.)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa, Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Merespons hal itu, Roy Suryo menilai Jokowi perlu dihadirkan dalam sidang pembuktian. Mengingat, yang bersangkutan merupakan saksi nomor satu sekaligus pelapor dalam perkara yang menjeratnya.
"Kenapa kami perlu kehadiran Joko Widodo? Teman-teman perlu tahu dalam daftar resmi yang dihadirkan jaksa penuntut umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor 1? Joko Widodo, pelapor," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
"Jadi harusnya nomor satu dulu (dihadirkan), ini hitung-hitungannya kacau balau ini."
Baca Juga: Roy Suryo Sudah Menduga Eksepsinya Tidak Akan Diterima Hakim: Saya Tidak Sedih
Dia kemudian menyentil urutan pemanggilan saksi dalam persidangan dirinya, termasuk ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menurutnya belum atau tidak dipanggil ke persidangan.
Sebaliknya, JPU justru berencana mendahulukan saksi-saksi lain pada sidang pemeriksaan berikutnya.
"Nomor satu tidak pernah dipanggil, yang dipanggil justru nomor dua, nomor tiga, entah nomor yang lain. Nomor dua pun entah siapa, ADCnya Jokowi, pak Syarif pun juga tidak dipanggil atau belum dipanggil," ucapnya.
"Jadi makanya penting baget ya, Joko Widodo itu penting banget untuk dihadirkan besama satu lembar yang disebut itu ijazah. Saya hanya mengatakan disebut, karena saya tetap haqqul yakin, sampai detik ini itu adalah 99,9 persen palsu."
Hal itu, kata dia merujuk berdasarkan pengalamannya selama lebih dari 40 tahun mempelajari fotografi. Roy menyoroti kondisi foto pada dokumen ijazah tahun 1985 tersebut yang dinilai tidak wajar untuk dokumen lama.
"Karena saya sudah melihat dengan mata kepala saya sendiri. Pengalaman saya lebih dari 40 tahun belajar fotografi. Foto yang dalam ijazah itu masih jelas, terang dan tidak dilaminating," ucapnya.
"Foto yang tidak dilaminating itu cepat sekali berubahnya, dia kena penyesuaian, pemuaian warna itu akan hilang. Ini masih sangat jelas banget, dan itu pasti, itu adalah bukan hal yang lama dulu di tahun 85."
Baca Juga: Hasil Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- jokowi
- desak jokowi dihadirkan
- sidang kasus ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi





