Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan kasasi. Dia berharap upaya kasasi yang diajukan dapat membatalkan putusan banding terhadap dirinya pada kasus Chromebook dibatalkan.
Tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan memori kasasi kliennya telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Advertisement
"Sudah kami masukkan memori kasasinya," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Lantaran memohon agar putusan tingkat banding dibatalkan, Ari menuturkan Mahkamah Agung (MA) diminta mengadili sendiri dengan menyatakan pemohon kasasi atau terdakwa tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Selain itu, Nadiem juga meminta MA membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, membebaskannya dari tahanan rumah, memulihkan hak-haknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti.
Apabila majelis berpendapat lain, MA diharapkan memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono).




