Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bharada Valdo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan berdasarkan informasi dari penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, junior kliennya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :
Penyidik Diminta Buka CCTV Kasus Dugaan Pembunuhan Bharada Valdo

Dia menerangkan terkait sanksi kedinasan, penyidik menyampaikan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku sedang diproses oleh Divisi Propam Polri secara paralel dengan penanganan perkara pidananya.

"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," katanya.

Dia menambahkan, penyidikan kasus dugaan pembunuhan Bharada Valdo harus menitikberatkan pada rangkaian peristiwa tindak pidana—seperti siapa melakukan apa, bagaimana caranya, kapan, dan di mana—bukan sekadar berfokus pada motif atau dugaan keterlibatan faktor perundungan (bullying). Dia menyoroti kondisi jenazah yang beredar luas, yang disebut terdapat luka tembak di bagian belakang serta luka bacokan.

Baca Juga :
Kasus Bharada Valdo: Kuasa Hukum Beberkan Motif Pembunuhan

"Apakah satu orang bisa melakukan tiga hal sekaligus—kekerasan benda tumpul, senjata tajam, hingga senjata api? Apakah pelaku psikopat jika melakukan itu sendirian? Ini yang harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan bukti-bukti di lapangan," tegasnya.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pastor di Guayaquil Ekuador Meninggal Tertimpa Salib saat Pimpin Misa, Videonya Viral di Media Sosial
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Wujudkan Rumah Impian, Cek Penawaran BRI KPR dan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Peristiwa 19 Oktober: Tragedi Bintaro 1987 hingga Timor Leste Pisah dari Indonesia
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
BP BUMN Apresiasi ESG NOW Leadership Forum & Awards 2026
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bantah Tuduhan Pencabulan, Ruben Onsu Resmi Ajukan Pengaduan Dugaan Laporan Palsu
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.