Eddy Hiariej Tegaskan Praperadilan Tak Bisa Dicicil, Semua Upaya Paksa Harus Diuji Sekaligus

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan permohonan praperadilan tidak boleh diajukan secara bertahap untuk menguji upaya paksa yang sudah ada sebelumnya. Menurut dia, seluruh upaya paksa yang telah dilakukan penyidik sebelum permohonan pertama diajukan harus diuji sekaligus agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Penegasan itu disampaikan Eddy saat mewakili Presiden dalam sidang pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Pemerintah menilai pengajuan praperadilan secara terpisah untuk setiap upaya paksa berpotensi membuat proses pemeriksaan perkara menjadi tidak efektif.

Eddy bahkan menyebut pengajuan permohonan secara bertahap sebagai upaya untuk mengakali proses hukum. Ia menegaskan, pihak yang mengajukan praperadilan tetap dapat menguji seluruh upaya paksa yang sudah dilakukan, tetapi tidak dengan membaginya menjadi beberapa permohonan berbeda.

"Itu namanya akal-akalan. Hanya boleh satu kali saja. Silakan dia efektif semua diuji, tapi tidak bisa kemudian dicicil satu per satu," kata Eddy dalam persidangan.

Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu diperjelas karena rancangan KUHAP yang dibahas dalam persidangan memperluas daftar upaya paksa dari enam menjadi sembilan jenis. Jika setiap upaya paksa yang telah dilakukan dapat digugat melalui permohonan tersendiri, seseorang berpotensi mengajukan praperadilan berulang kali untuk perkara yang sama.

Menurut Eddy, kondisi tersebut dapat menghambat penanganan perkara pokok. Proses hukum berisiko tertunda apabila pemeriksaan praperadilan terus berlangsung karena pemohon mengajukan gugatan baru untuk menguji tindakan yang sebenarnya telah dilakukan sebelum permohonan pertama.

Meski begitu, Eddy membedakan upaya paksa yang sudah ada sebelum permohonan pertama dengan tindakan baru yang dilakukan setelah putusan praperadilan dijatuhkan. Untuk tindakan baru tersebut, permohonan praperadilan tetap dimungkinkan.

"Tetapi pertanyaan Pak Ketua menjadi menarik, bagaimana setelah ada putusan praperadilan ada upaya paksa lagi, itu bisa dimintakan praperadilan. Artinya, sebelum ada sidang atau itu teregister di pengadilan maka praperadilan itu masih tetap bisa dilakukan," ujarnya.

Penjelasan tersebut muncul setelah Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan kemungkinan seseorang kembali mengajukan praperadilan apabila penyidik melakukan upaya paksa lain setelah permohonan sebelumnya diputus. Pertanyaan itu menyoroti batas antara pengajuan berulang terhadap tindakan yang sama dan pengujian terhadap tindakan baru.

Persoalan ini menjadi bagian dari pengujian sejumlah ketentuan KUHAP di MK. Perkara nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 memiliki pokok permohonan berbeda, mulai dari pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum hingga ketentuan mengenai praperadilan dan dimulainya pemeriksaan perkara pokok.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Harap Jokowi Hadir Langsung di Sidang: Siapa Tahu Berubah Pikiran dan Stop Perkara...

Salah satu permohonan, yakni perkara nomor 317, menguji Pasal 158 KUHAP terkait praperadilan. Pemohon meminta MK memperjelas ketentuan mengenai upaya paksa yang telah dilakukan sebelum permohonan praperadilan diajukan, termasuk agar tindakan-tindakan tersebut tidak diuji secara terpisah melalui permohonan berikutnya.

Sementara itu, perkara nomor 313 berkaitan dengan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) mengenai pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Adapun perkara nomor 316 mempersoalkan Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara pokok tidak dimulai ketika proses praperadilan belum selesai.

Melalui keterangannya, pemerintah menekankan perlunya batas yang jelas dalam pengajuan praperadilan agar mekanisme tersebut tetap dapat digunakan untuk menguji upaya paksa tanpa menimbulkan penundaan berulang. Namun, pengujian atas ketentuan-ketentuan KUHAP tersebut masih menjadi kewenangan MK untuk diputuskan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: 18 Kota Hujan Hari Ini, Padang dan Tanjung Selor Berpotensi Disertai Petir
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
7 Tanda Awal Jantung Lemah yang Sering Disepelekan
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
DPRD Jatim Cahyo Harjo Desak Penanganan Transparan Kasus Bocah Disabilitas Meninggal di Surabaya
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Prabowo Panggil Ketua OJK hingga Gubernur BI ke Istana, Bahas MSCI?
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Wujudkan Rumah Impian, Cek Penawaran BRI KPR dan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.