Pantau - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk keterkaitan dengan negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi saat memberikan keterangan media di Istana Merdeka, Jakarta.
Kapolri menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara karhutla, termasuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan dengan unsur asing.
Proses tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan serta menentukan kemungkinan pertanggungjawaban hukumnya.
Meski telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing, Kapolri belum menyampaikan identitas maupun bentuk keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud.
Kapolri Sebut Ada Keterkaitan Negara Tetangga dalam Kasus KarhutlaSuyudi mengungkapkan bahwa penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menelusuri keterlibatan pihak dalam negeri, tetapi juga kemungkinan adanya unsur asing.
Menurutnya, penyidik saat ini masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan individu maupun pihak lain dari luar negeri.
Kapolri juga menyebut adanya keterkaitan dengan negara tetangga dalam perkara karhutla yang sedang ditangani kepolisian.
"Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga," katanya.
Namun, Suyudi belum mengungkapkan negara tetangga yang dimaksud dalam keterangannya tersebut.
Kapolri juga belum menjelaskan apakah dugaan keterlibatan pihak asing berkaitan dengan individu, perusahaan, pemegang saham, atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan luar negeri.
Selain identitas pihak yang diduga terlibat, kepolisian belum merinci bentuk tindakan maupun peran pihak asing dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi untuk memperjelas hubungan antara pihak-pihak yang ditelusuri dengan kasus karhutla di Indonesia.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak asing tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap PenyidikanSebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto juga mengungkapkan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan korporasi atau perusahaan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla ke tahap penyidikan.
Sebanyak 98 perkara tersebut masih dalam proses penanganan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam masing-masing perkara.
Pengumpulan alat bukti diperlukan sebelum aparat kepolisian menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Peningkatan status 98 laporan polisi ke tahap penyidikan tidak secara otomatis berarti seluruh perkara tersebut telah memiliki tersangka.
Penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses tersebut, kepolisian juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan korporasi yang diduga terkait peristiwa karhutla.
Polisi Belum Ungkap Identitas Pihak Asing yang Diduga TerlibatTerkait dugaan keterlibatan pihak asing, Kapolri belum memberikan perincian mengenai jumlah pihak yang sedang ditelusuri dalam penyidikan.
Suyudi juga belum menjelaskan apakah dugaan keterlibatan tersebut telah mengarah kepada individu atau badan usaha tertentu.
Selain itu, belum diketahui berapa banyak dari 98 perkara karhutla korporasi yang memiliki dugaan keterkaitan dengan pihak asing.
Kepolisian masih harus memastikan hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak asing juga belum dapat disamakan dengan penetapan tersangka atau pembuktian kesalahan pidana.
Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Polri menyatakan akan terus mendalami perkara untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan unsur asing dan negara tetangga.
Penegakan Hukum Karhutla Masih Berfokus pada Pengumpulan BuktiPenanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini masih berfokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Proses tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara yang berkaitan dengan korporasi, penyidik juga perlu menelusuri hubungan antara kegiatan perusahaan dan peristiwa kebakaran yang sedang ditangani.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak asing masih menjadi salah satu aspek yang terus didalami untuk memastikan identitas dan peran pihak-pihak terkait.
Hingga Senin, 19 Oktober 2026, Kapolri belum menyampaikan jumlah calon tersangka maupun waktu pasti penetapan tersangka dalam perkara karhutla yang sedang disidik.
Dengan 98 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan serta adanya dugaan keterlibatan pihak asing dan negara tetangga, Polri masih melanjutkan proses penegakan hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.




