Kepala Barantin: Satu Kebobolan Bisa Ancam Ketahanan Pangan

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Ancaman terhadap ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia tidak selalu datang dari perubahan iklim, gejolak harga, atau gangguan produksi. Ancaman juga dapat menyusup melalui lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Hama dan penyakit yang terbawa komoditas berisiko menyebar, merusak produksi, serta mengganggu perdagangan.

Tantangan tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya mobilitas barang dan manusia, perdagangan global, serta perkembangan perdagangan daring. Sebagai negara kepulauan, Indonesia juga menghadapi banyaknya jalur keluar-masuk komoditas, termasuk pelabuhan kecil dan jalur tidak resmi yang sulit diawasi.

Sepanjang Januari-September 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menangani 29 perkara kekarantinaan. Pada periode yang sama, lembaga ini mencatat 2.403 tangkapan terhadap komoditas wajib periksa yang tidak dilaporkan kepada petugas. Selain mengawasi 364 titik masuk dan keluar resmi, Barantin mendeteksi 66 titik ilegal yang menjadi tantangan pengawasan.

Di sisi lain, karantina juga dituntut mendukung kelancaran perdagangan. Prosedur pemeriksaan dan sertifikasi harus mampu melindungi sumber daya hayati tanpa memperlambat arus barang, terutama komoditas pangan dan ekspor.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan, karantina bukan sekadar pemeriksaan dokumen, melainkan sistem pertahanan terhadap ancaman biologis sekaligus instrumen menjaga kepercayaan pasar internasional.

Dalam wawancara dengan Harian Kompas, Karding menjelaskan tantangan keamanan hayati, kontribusi karantina terhadap perekonomian, transformasi kelembagaan, serta penegakan hukum. Berikut petikan wawancaranya:

Apa peran dan fungsi utama Barantin dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan produksi dan perlindungan sumber daya hewan, ikan, dan tumbuhan?

Barantin merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan hayati Indonesia. Satu kebobolan di perbatasan dapat melumpuhkan ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Karena itu, karantina bukan sekadar urusan stempel dokumen di pelabuhan atau bandara, melainkan juga bagian dari sistem pertahanan nonmiliter.

Jika Tentara Nasional Indonesia menjaga wilayah dari ancaman agresi militer, karantina bertugas menjaga gerbang negara dari ancaman biologis.

Tahun ini, karantina Indonesia memasuki usia 149 tahun, sedangkan Barantin memasuki tahun ketiga sebagai lembaga yang menyatukan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Tugas utama kami adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), termasuk ancaman bioterorisme.

Pengawasan juga mencakup keamanan dan mutu pangan serta pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, hingga tumbuhan dan satwa liar atau langka.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD) memperlihatkan besarnya dampak penyakit hewan terhadap perekonomian. Ternak terpaksa dipotong, produksi susu menurun, dan pasokan protein hewani terganggu. Risiko ini semakin besar seiring meningkatnya mobilitas manusia dan barang, perdagangan global, serta perubahan iklim.

Dari sisi kesehatan masyarakat, karantina berperan mencegah penyebaran zoonosis, yakni penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia. Kami juga mengawasi keamanan pangan yang masuk ke Indonesia ataupun yang dilalulintaskan antardaerah.

Hama dan penyakit yang berasal dari luar negeri ataupun menyebar antarpulau dapat merusak pertanian, peternakan, dan perikanan, menurunkan produksi, serta memicu penolakan ekspor.

Kerugian akibat pelanggaran karantina tidak dapat dihitung hanya dari nilai komoditasnya.

Sebagai contoh, pada 11 Februari-10 April 2026, petugas karantina di Lampung menggagalkan pengiriman 170 paket berisi 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal melalui Terminal Kargo Bandara Radin Inten II. Benih tersebut tidak terjamin mutu dan kesehatannya. Potensi kerugian bagi petani dan industri sawit diperkirakan mencapai Rp 42 miliar per tahun.

Kerugian akibat pelanggaran karantina tidak dapat dihitung hanya dari nilai komoditasnya. Ada biaya pengendalian wabah, pengobatan, vaksinasi, eliminasi, kehilangan produksi, gangguan pasokan pangan, serta kerusakan sumber daya genetik asli Indonesia, termasuk akibat pengambilan sumber daya hayati secara ilegal (biopiracy).

Itulah sebabnya karantina menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Bagaimana Barantin mendukung pertumbuhan ekonomi, memperlancar perdagangan, dan meningkatkan daya saing komoditas ekspor Indonesia?

Barantin mengemban dua fungsi sekaligus, yakni menjaga pertahanan biosekuriti dan memfasilitasi perdagangan. Keduanya tidak saling bertentangan.

Prinsip kami, karantina tidak boleh menjadi hambatan atau bottleneck dalam sistem logistik. Namun, kelancaran perdagangan juga tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keamanan hayati.

Semangat ini kami tegaskan melalui tema Hari Karantina ke-149, yakni ”Dari Penjaga Gerbang ke Diplomasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas”.

Sertifikat karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan jaminan bagi negara tujuan bahwa produk Indonesia aman dan sehat. Selama sertifikat tersebut dipercaya, akses pasar akan tetap terbuka dan terjaga. Di sinilah karantina berperan dalam diplomasi ekonomi.

Karena itu, sertifikasi sanitari dan fitosanitari harus berbasis ilmiah serta sesuai dengan ketentuan sanitary and phytosanitary (SPS) dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca JugaPeredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal Digagalkan di Lampung, Jaringan Belum Terkuak

Sertifikasi sanitari dan fitosanitari harus berbasis ilmiah serta sesuai ketentuan ’sanitary and phytosanitary’ dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia.

Kami mendampingi eksportir, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, peternak, serta nelayan sejak awal agar produk mereka memenuhi persyaratan negara tujuan sebelum dikirim, bukan setelah mengalami penolakan.

Dari sisi pelayanan, Barantin terus mengembangkan sistem digital yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), pertukaran sertifikat elektronik, serta pemeriksaan berbasis risiko.

Integrasi tersebut membuat pelayanan lebih cepat dan transparan, mengurangi waktu tunggu atau dwelling time, serta membatasi tatap muka yang tidak diperlukan tanpa mengurangi ketatnya pengawasan.

Peran ini juga sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam swasembada dan ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, serta hilirisasi. Sebagai contoh, dalam program peningkatan populasi sapi dan produksi susu nasional, Barantin memastikan pemasukan bibit ternak berlangsung cepat dan aman.

Apa capaian utama Barantin dalam dua tahun terakhir, baik dalam transformasi kelembagaan, pelayanan, fasilitasi perdagangan, maupun penguatan pengawasan?

Salah satu capaian penting adalah transformasi kelembagaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan disatukan dalam satu lembaga sehingga pengawasan lebih kuat dan pelayanan lebih sederhana.

Kami menyadari masih ada persoalan yang perlu dibenahi. Komisi IV DPR RI dan pelaku usaha, misalnya, memberikan masukan mengenai prosedur yang masih tumpang tindih serta perlunya peningkatan koordinasi dengan kementerian teknis. Hal ini terus kami benahi melalui harmonisasi regulasi dan integrasi pelayanan.

Sepanjang 2025, Barantin menerbitkan 2,1 juta sertifikat karantina atau mencapai 163 persen dari target. Hingga Juni 2026, jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 1,4 juta.

Dalam bidang pengawasan, sepanjang Januari-September 2026, Barantin mencatat 2.399 tindakan penahanan, 2.680 penolakan, 1.015 pemusnahan, dan 2.403 tangkapan.

Tangkapan merupakan komoditas wajib periksa yang dimasukkan atau dikeluarkan tanpa dilaporkan kepada petugas karantina. Adapun penahanan adalah tindakan administratif terhadap komoditas yang telah dilaporkan, tetapi dokumennya belum lengkap, misalnya tanpa sertifikat kesehatan, sertifikat fitosanitari, atau surat izin pemasukan benih dari Menteri Pertanian.

Sepanjang Januari-September 2026, Barantin mencatat 2.399 tindakan penahanan, 2.680 penolakan, 1.015 pemusnahan, dan 2.403 tangkapan.

Di bidang kebijakan, sepanjang 2025 Barantin menghasilkan 260 rekomendasi kebijakan untuk sektor pertanian dan perikanan. Hingga Juli 2026, terealisasi lima kesepakatan kerja sama karantina di tingkat nasional dan internasional.

Pertukaran sertifikat elektronik kini berjalan melalui tiga jalur. Pertama, kerja sama langsung antarpemerintah dengan Belanda, Australia, dan Selandia Baru untuk karantina hewan. Kedua, melalui ASEAN Single Window dengan Thailand dan Filipina. Ketiga, melalui International Plant Protection Convention (IPPC) Hub yang menjangkau 31 negara untuk karantina tumbuhan.

Kami juga terus mendampingi UMKM berorientasi ekspor di seluruh provinsi agar komoditasnya memenuhi persyaratan negara tujuan. Di lingkungan internal, penguatan dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan integritas sumber daya manusia, mutu laboratorium, ketertelusuran komoditas, serta pengawasan berbasis risiko.

Sepanjang Januari-September 2026, Barantin menangani 29 perkara kekarantinaan. Apa tantangan utama penegakan hukum dan bagaimana strategi mencegah penyelundupan tanpa menghambat perdagangan yang taat aturan?

Penegakan hukum kekarantinaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan sanksi administratif hingga pidana. Penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) karantina bersama kepolisian dan kejaksaan.

Sepanjang Januari-September 2026, Barantin menangani 29 perkara. Pada periode yang sama, tercatat 2.403 tangkapan, tertinggi pada Juli sebanyak 369 tangkapan, Februari 357 tangkapan, dan Maret 329 tangkapan. Saat ini, Barantin memiliki 235 PPNS, 138 personel intelijen, dan 173 polisi khusus aktif.

Tantangan pertama adalah kondisi geografis. Indonesia memiliki garis pantai yang panjang, banyak pelabuhan kecil yang terhubung langsung dengan permukiman, serta jalur tikus yang menjadi celah penyelundupan.

Saat ini, Barantin mengawasi 364 titik pemasukan dan pengeluaran resmi. Selain itu, terdeteksi 66 titik ilegal yang belum dapat ditetapkan sebagai jalur resmi karena belum memenuhi persyaratan sarana, sumber daya manusia, anggaran, dan frekuensi lalu lintas komoditas.

Tantangan kedua adalah keterbatasan personel. Barantin memiliki sekitar 5.500 pegawai, terdiri atas PNS dan PPPK, untuk menjalankan pelayanan dan pengawasan pada 364 titik resmi sekaligus mengawasi jalur ilegal. Karena itu, dukungan Komisi IV DPR diperlukan untuk pemenuhan sumber daya manusia serta penguatan laboratorium dan instalasi karantina.

Indonesia memiliki garis pantai yang panjang, banyak pelabuhan kecil yang terhubung langsung dengan permukiman, serta jalur tikus yang menjadi celah penyelundupan.

Tantangan ketiga adalah perkembangan perdagangan daring. Jutaan paket dikirim antarpulau ataupun dari luar negeri dan berpotensi membawa komoditas yang menjadi media pembawa hama dan penyakit. Volume sebesar ini tidak dapat ditangani hanya dengan cara konvensional, tetapi memerlukan teknologi serta kolaborasi.

Tantangan lainnya adalah kesadaran masyarakat. Sebagian masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha masih menganggap karantina sebagai formalitas administrasi. Dengan banyaknya celah pintu masuk, partisipasi masyarakat menjadi penentu keberhasilan pengawasan.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, kami memperkuat digitalisasi dan pemeriksaan berbasis risiko. Pengguna jasa yang patuh dapat memperoleh pelayanan lebih cepat, sedangkan pengawasan difokuskan pada pengiriman dan pelaku usaha yang berisiko tinggi.

Kami juga menerapkan sistem pertahanan berlapis atau multi-layered defense system. Pada tahap pre-border, dilakukan audit di negara asal sebelum komoditas dikirim ke Indonesia. Pada tahap at-border, dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik di pelabuhan, bandara, serta pos lintas batas negara. Sementara pada tahap post-border, pengawasan dilakukan terhadap komoditas yang telah beredar untuk mendeteksi ancaman tersembunyi dan mencegah wabah sedini mungkin.

Selain itu, kami memperkuat sinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, TNI, Polri, Badan Pangan Nasional, mitra luar negeri, serta masyarakat. Kerja sama mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, laboratorium, sarana dan prasarana, serta edukasi publik.

Dalam penegakan hukum, kami menerapkan toleransi nol terhadap petugas yang terlibat atau membiarkan penyelundupan. Pelanggar berulang dan jaringan penyelundupan harus diproses hukum hingga tuntas.

Ketegasan diarahkan kepada pelanggar, sedangkan pelaku usaha yang taat aturan harus memperoleh pelayanan lebih cepat dan pasti.

Kami tidak ingin karantina menjadi penghambat perdagangan. Namun, perdagangan juga tidak boleh berlangsung dengan mempertaruhkan keamanan hayati Indonesia.

Baca Juga3.728 Kasus Pelanggaran dalam Semester I-2025, Badan Karantina Bentuk Pusat Penegakan Hukum


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus BNPB: Sita Uang, Perhiasan, hingga Mobil
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Ditutup Melonjak 5,67% ke Level 5.278, Rupiah Menguat ke Rp17.980
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Anjlok, Danantara Cium Peluang Cuan di Saham Murah
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Andien Kenang Petuah Ayah: Penyanyi Harus Bisa Bermanfaat bagi Orang Banyak
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Anak Krakatau Tiga Kali Erupsi Pagi Ini, Warga Dilarang Mendekat Radius 5 Km
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.