Lumajang: Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mempermudah petani memperoleh pupuk bersubsidi yang disalurkan PT Pupuk Indonesia. Lokasi penebusan yang lebih dekat membantu petani menghemat waktu dan biaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam kegiatan budi daya.
Manfaat tersebut dirasakan Hari Gusmawan, anggota Kelompok Tani Sri Rezeki di Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia mengatakan keberadaan KDKMP membuat proses penebusan pupuk bersubsidi lebih praktis dan terjangkau.
"Kami sangat terbantu dengan keberadaan KDKMP karena penebusan pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah dan dekat, sehingga biaya yang kami keluarkan juga lebih hemat. Prosesnya pun gampang, cukup membawa KTP dan membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk sudah bisa dibawa pulang," ujar Hari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Hari, kemudahan akses tersebut membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk sekaligus menghemat waktu untuk mengelola lahan.
Manfaat serupa dirasakan Dani Septiadi, anggota Kelompok Tani Makmur di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia menyampaikan penebusan pupuk bersubsidi melalui KDKMP di desanya dilakukan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Dani juga mengapresiasi kehadiran KDKMP yang dinilai membantu petani memperoleh pupuk bersubsidi untuk menunjang kegiatan pertanian.
"Keberadaan KDKMP menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan pupuk bersubsidi kepada petani. Kami berharap program ini terus berjalan dan berkembang karena kemudahan akses pupuk dengan harga sesuai HET sangat berarti bagi petani dalam menjaga biaya produksi, meningkatkan produktivitas, dan mendukung ketahanan pangan nasional," ujar Dani.
Baca Juga :
Pemerintah Sepakati Skema KDKMP Boleh Jual Obat Bebas dan Terbatas(Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Foto: Antara)
KDKMP perluas akses kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidiSelain pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia, KDKMP diarahkan untuk menyediakan sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), MinyaKita, serta LPG 3 kilogram.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan per 14 Oktober 2026, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik telah menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.
Kehadiran KDKMP diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi. Bagi petani, kemudahan penebusan pupuk dengan harga sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran kegiatan budidaya dan upaya meningkatkan produktivitas pertanian.




