jpnn.com, JAKARTA - Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal mempertahankan kemenangan dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Fazlie Hasniel Sugiharto.
Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut membuat hasil putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk perintah pelaksanaan pembatalan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat.
BACA JUGA: Merek Kutus Kutus Resmi Milik Bambang Pranoto
Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal merupakan Para Termohon PK, dahulu Para Penggugat.
Fazlie Hasniel Sugiharto berkedudukan sebagai Pemohon PK, dahulu Tergugat.
BACA JUGA: Tepis Isu Liar, Babe Bambang Pranoto Angkat Bicara soal Sengketa Merek Kutus Kutus
Gugatan para penggugat sebelumnya dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025.
Permohonan kasasi pihak lawan kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025.
BACA JUGA: Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Pada pemeriksaan PK, MA menilai tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MA menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013.
MA juga menyebutnya sebagai pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan menggunakan atau memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.
Mahkamah Agung turut menyimpulkan pendaftaran merek yang disengketakan dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan untuk menolak permohonan PK pihak lawan.
Amar PK secara tegas menolak permohonan Fazlie Hasniel Sugiharto dan menghukumnya membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp9.000.000.
Sementara itu, amar Pengadilan Niaga yang dikutip dalam dokumen putusan PK memuat pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Tergugat: kelas 5 nomor IDM000565819, kelas 35 nomor IDM001197078, dan kelas 3 nomor IDM001180838.
Turut Tergugat, yakni Kementerian Hukum c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, diperintahkan melaksanakan pembatalan tersebut dari Daftar Umum Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amar tersebut juga memerintahkan Turut Tergugat mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek serta tunduk dan patuh pada putusan.
Panitera Pengadilan Niaga atau pejabat yang berwenang diperintahkan menyampaikan salinan putusan kepada DJKI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk pelaksanaannya.
Dengan ditolaknya PK, kemenangan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal tetap berlaku bersama perintah pelaksanaan dalam putusan sebelumnya.
Bambang Pranoto mengaku bersyukur dengan penolakan PK tersebut, dan meminta semua pihak menghormatinya.
"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Putusan ini sangat berarti bagi saya setelah perjuangan panjang mempertahankan karya yang saya rintis dan memperjuangkan hak saya dalam sengketa merek ini," kata Bambang Pranoto dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Bambang menyampaikan dirinya sebagai pengguna pertama serta pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.
"Bagi saya, penegasan tersebut memiliki makna yang mendalam karena di balik karya ini ada perjalanan hidup, ketekunan, dan tanggung jawab kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan. Saya ingin putusan ini dihormati dan dilaksanakan sesuai amar. Saya akan terus berkarya dan menjaga kepercayaan konsumen. Terima kasih kepada istri saya, Riva Effrianti, para mitra, dan seluruh konsumen yang tetap mendampingi dengan dukungan dan doa. Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan melindungi karya saya," imbuhnya.
Sementara itu, CEO Sanga Sanga Group Riva Effrianti menyampaikan pihaknya menghormati putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam perkara ini.
Bagi perusahaan, lanjut dia, putusan ini menjadi penegasan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
"Kami berharap seluruh pihak terkait dapat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Riva Effrianti dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Ke depan, lanjut Riva Effrianti, perusahaan akan tetap berfokus pada pengembangan bisnis, menjaga kepercayaan konsumen, serta menghadirkan produk herbal berkualitas bagi masyarakat.
"Kami percaya bahwa pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan harus dibangun di atas integritas, penghormatan terhadap hukum, dan komitmen untuk terus memberikan manfaat bagi konsumen,” tegasnya. (ris/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi



