Ada 3 Perusahaan RI Lagi yang Dikirimi Surat oleh Singapura Terkait Kabut Asap

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Singapura mengirim surat kepada tiga perusahaan lagi terkait kabut asap karhutla. Dikutip dari The Straits Times, Selasa (20/10), surat pemberitahuan itu dikirim berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA). Dengan demikian, total ada 10 perusahaan yang menjadi sasaran UU tersebut.

Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) pada Senin (19/10) mengungkap tiga perusahaan Indonesia itu adalah Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa.

Mananjung Hayak merupakan perkebunan kelapa sawit, sementara Baratama Putra Perkasa dan Buana Megatama Jaya merupakan perkebunan pulp.

NEA mengatakan ada indikasi bahwa asap dari karhutla di Kalimantan yang menyebar sampai ke Singapura berasal dari lahan yang dikuasai melalui konsesi di bawah tiga perusahaan itu.

Dalam surat pemberitahuan itu, perusahaan diminta mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah penyebaran api di lahan yang dimiliki atau ditempati oleh mereka, dan tunduk pada rencana aksi NEA untuk memadamkan kebakaran di lahan mereka dan mencegah kebakaran terulang kembali.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu, pada pekan ini mengungkap ada 7 perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap yang disebabkan oleh karhutla di Sumatera. Ketujuh perusahaan itu diidentifikasi lewat analisa citra satelit dan data meteorologi di titik panas dan kumpulan asap.

7 perusahaan yang telah lebih dulu dikirimi surat oleh pemerintah Singapura adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Dalam pernyataan ke media pada Senin kemarin, Fu mengatakan tindakan ketujuh perusahaan diawasi secara ketat.

"Namun sejauh ini, kami belum mendengar kabar dari mereka," kata Fu.

"Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan berdasarkan THPA, berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia," lanjutnya.

Fu mengatakan, bukti yang dikumpulkan juga akan dibagikan dengan lembaga lain untuk penyelidikan masing-masing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan KPI Hentikan Sementara Program Ada Apa Dengan Dunia, 3 Episode Diduga Melanggar
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang HUT Partai NasDem, Rudianto Lallo Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau Langkai
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Usai Operasi Kanker Paru, Paus Leo XIV Kembali Sapa Umat di Vatikan
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sebanyak 140 Polisi Indonesia Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah Tanpa Insiden Berarti
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Demi Nikah Lagi, Istri di Bengkulu Buat Surat Keterangan Kematian Palsu Suami
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.