HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP- Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.
Koperasi ini diproyeksikan membuka akses usaha yang lebih dekat bagi masyarakat, sekaligus membantu pelaku usaha mikro, petani, peternak, dan nelayan mengembangkan kegiatan ekonominya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangkep, Dzulfadly, mengatakan Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi desa.
Menurutnya, koperasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terutama dari sisi sasaran dan kedekatannya dengan aktivitas ekonomi warga.
“Karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, beda dengan BUMDes. Kalau koperasi ini kan langsung sasarannya ke masyarakat, jadi perputaran ekonomi juga di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran koperasi ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat desa untuk memperoleh akses permodalan dan memenuhi kebutuhan usaha dengan lebih mudah.
Bagi pelaku UMKM, petani, peternak, dan nelayan, akses terhadap modal serta sarana produksi menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Selain permodalan, koperasi ini juga diharapkan berperan dalam menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok.
“Ketersediaan sembako serta sarana produksi, seperti pupuk, bibit, dan pakan, yang lebih dekat dapat membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendukung produktivitas usaha,” katanya.
Bagi petani dan peternak, misalnya, keterjangkauan sarana produksi dapat membantu menjaga biaya usaha. Sementara bagi pelaku UMKM dan nelayan, akses terhadap kebutuhan usaha yang lebih mudah dapat menjadi salah satu penopang keberlanjutan aktivitas ekonomi mereka.
Karena itu, Koperasi Merah Putih diharapkan tumbuh sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian desa.
“Namun, manfaat tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan pengelolaan, ketersediaan barang dan layanan, serta kemampuan koperasi menjawab kebutuhan nyata masyarakat yang nantinya dikelola oleh manajemennya,” bebernya.
Lanjut disampaikan bahwa, setelah proses penyerahan dilakukan, aset koperasi tersebut nantinya akan menjadi aset pemerintah desa untuk dikelola.
“Termasuk semua asetnya akan diserahkan ke desa untuk dikelola, akan menjadi aset desa nantinya,” katanya.
Penyerahan aset tersebut menjadi bagian penting dalam keberlanjutan pengelolaan koperasi di tingkat desa. Dengan pengelolaan yang baik, aset yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, proses pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pangkep saat ini masih berada dalam tahap verifikasi lapangan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan sebelum koperasi melangkah ke tahap berikutnya.
Zulfadly menyebutkan, saat ini terdapat 36 koperasi yang telah diverifikasi dan diresmikan bangunannya di beberapa desa. Di antaranya Koperasi Merah Putih di Desa Batara dan Desa Manggalung.
“Nantinya akan ada lagi peresmian untuk operasionalnya,” tambahnya, Selasa, 20 Oktober 2026. (fit)





