Di tengah tingginya sorotan publik mengenai beban biaya pendidikan tinggi, dua perguruan tinggi negeri (PTN) di Jawa Tengah, yakni Politeknik Negeri Semarang (Polines) dan Universitas Negeri Semarang (UNNES), memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Kedua kampus memastikan penetapan biaya telah disesuaikan dengan regulasi pemerintah dan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Sebagai PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Polines menetapkan kelompok UKT mahasiswa berdasarkan Data Dukung Potensi Ekonomi (DDPE). Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Polines, Sahid, menjelaskan bahwa penggolongan ini ditentukan dari dokumen yang diunggah mahasiswa sebelum pendaftaran ulang, seperti foto rumah dan slip gaji orang tua.
"UKT di Polines terbagi dalam kelompok 1 sampai 8, dengan nilai terendah Rp500.000 dan tertinggi Rp7,5 juta untuk kelompok 8. Untuk mahasiswa jalur seleksi nasional hanya dikenai UKT. Sementara jalur mandiri, selain UKT, juga dikenakan IPI yang nominalnya disesuaikan dengan kesanggupan mahasiswa," papar Sahid dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa 20 Oktober 2026.
Baca Juga :
Perguruan Tinggi Perkuat Kompetensi Mahasiswa dalam Negosiasi dan ArbitraseMahasiswa Polines yang diterima melalui jalur mandiri, Zaneta, mengonfirmasi skema tersebut. Ia dikenakan UKT golongan 7 sebesar Rp6,9 juta dan memilih sendiri nominal IPI sebesar Rp15 juta dari rentang pilihan Rp5 juta hingga Rp20 juta yang disediakan kampus. Meski merasa besaran tersebut sudah sesuai, sejumlah mahasiswa berharap pemerintah tetap memberikan subsidi untuk biaya di luar UKT, seperti biaya sertifikasi kompetensi.
Skema UKT dan Opsi Sanggah di UNNES
Sementara itu, UNNES yang berstatus PTN Badan Hukum (PTNBH) menetapkan besaran UKT dan IPI berdasarkan perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dari kementerian terkait.
Kepala Staf Humas UNNES, Surahmat, menegaskan bahwa kampus mematuhi regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Kementerian Keuangan. UKT di UNNES dibagi menjadi 7 golongan, mulai dari Rp500.000 untuk golongan 1 hingga maksimal Rp8.250.000 untuk program studi non-kedokteran (seperti Teknik Sipil dan Arsitektur). Khusus untuk program studi Kedokteran, batas maksimal UKT mencapai Rp22 juta.
"Kampus juga menyediakan skema sanggah pada semester kedua dan beragam beasiswa seperti KIP Kuliah, hingga program bebas biaya dari Rumah Amal yang dikelola internal kampus," ujar Surahmat.
Dari sudut pandang mahasiswa UNNES, respons terhadap nominal UKT cukup beragam. Mahasiswa bernama Anisa dan Dimas mengaku mendapatkan golongan UKT yang masih sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga mereka. Namun, bagi mahasiswa yang keberatan di pertengahan semester, opsi banding kerap berujung pada keringanan berupa pembayaran bertermin (dicicil), alih-alih pemotongan nominal secara langsung, kecuali mahasiswa memenuhi syarat khusus seperti orang tua terkena PHK atau sedang menempuh semester 8 ke atas.
Secara umum, para mahasiswa dari kedua perguruan tinggi negeri tersebut berharap pemerintah dan pihak universitas terus menyempurnakan skema pembiayaan agar akses pendidikan tinggi yang berkualitas dapat dinikmati secara lebih inklusif dan terjangkau.




