1.947 Sertifikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran Bakal Dikembalikan Gratis

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah milik petani yang telah tertahan selama lebih dari 40 tahun, karena jadi agunan dalam program kemitraan perkebunan teh dengan PT Pagilaran.

Pengembalian sertifikat tersebut akan dilakukan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan, sertifikat itu sebelumnya dijaminkan atau disimpan berkaitan dengan piutang petani yang mengalami kemacetan pembayaran.

“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” katanya seusai mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di Kantor Gubernur Jateng, Selasa 20 Oktober 2026.

Menurutnya, pemerintah telah mengusulkan kebijakan pemutihan kewajiban tersebut kepada Presiden. Usulan itu disebut telah mendapat persetujuan, sehingga sertifikat dapat dikembalikan kepada masyarakat.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujarnya.

Frans menjelaskan, sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat yang pada 1984 menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran untuk penyerapan hasil panen teh. Namun, kemitraan itu kini sudah tidak berjalan.

Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Sementara pada tahap kedua, dari 2.027 sertifikat yang tercatat, sebanyak 1.947 telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan. Adapun 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi karena sejumlah pemilik telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau kendala lainnya.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelasnya.

Rencana penyerahan sertifikat tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi bersama pengurus HKTI Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi menegaskan, proses pengembalian sertifikat tersebut tidak membebani petani dengan biaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Jalan Terjal Transformasi Pendidikan untuk Menghasilkan Generasi Muda Berkualitas
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Rupiah Dibuka Menguat, Analis Prediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.100
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Arsenal dan Liverpool Bisa Manfaatkan Keputusan Gila Menjual Jules Kounde
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Bank Indonesia Berpeluang Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,00%
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.