Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pasokan gas murah untuk kalangan manufaktur, khususnya di Jawa bagian barat, dilaporkan mengalami pembatasan sejak pertengahan September 2026.
Berdasarkan catatan Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), industri saat ini hanya menerima 27,5 persen dari volume alokasi gas dengan harga HGBT sebesar USD 7 per MMBTU. Sisa kebutuhan terpaksa dipenuhi dari gas hasil regasifikasi LNG yang harganya mencapai USD 20 per MMBTU.
Kondisi ini diperparah oleh langkah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang membatasi penyaluran gas menjadi sekitar 78 persen dari volume kontrak per 14 September 2026. Akibatnya, industri keramik terpaksa memangkas utilitas produksi hingga 50 persen.
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan bahwa gangguan pasokan gas ini membawa risiko berantai. Jika tidak segera diatasi, pembatasan produksi manufaktur berpotensi mengancam pekerjaan 55.000 tenaga kerja di sektor tersebut.
Legacy HGBT Era Agus GumiwangTersendatnya pasokan menjadi tantangan bagi implementasi HGBT, kebijakan yang diinisiasi Menteri Perindustrian periode sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita, pada 2020.
Saat itu, inisiatif Agus Gumiwang yang disetujui Presiden Joko Widodo bertujuan melindungi daya saing industri nasional. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2020 yang menjamin HGBT bagi tujuh sektor utama, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Berdasarkan kajian LPEM UI, implementasi HGBT selama periode 2020–2025 memberikan nilai tambah sebesar Rp 592,89 triliun, potensi investasi Rp 272,4 triliun, serta tambahan penerimaan pajak Rp 15,3 triliun.
Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) turut mencatat bahwa kebijakan ini mendorong ekspor oleokimia dari USD 2,63 miliar pada 2020 menjadi USD 5,4 miliar pada 2022.
Terkendala Regulasi LanjutanMeski memberikan dampak positif, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mencatat bahwa alokasi gas melalui HGBT belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan riil industri yang mencapai 2.700 MMSCFD.
Untuk mengatasi hambatan pasokan tersebut, Agus Gumiwang semasa menjabat telah memprakarsai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini memuat tiga pilar utama, yakni pemberlakuan HGBT bagi seluruh industri (no one left behind), kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) gas industri, serta opsi impor gas bagi kawasan industri jika pasokan domestik minim.
Draf RPP tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna Kabinet pada Juli 2024. Namun, hingga saat ini, penyusunan teknis aturan turunan tersebut masih tertahan dan menanti tindak lanjut di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) berharap pemerintah segera memberikan kepastian pasokan. Perpanjangan kebijakan HGBT dinilai sudah tepat secara konsep, tetapi implementasinya di lapangan membutuhkan kehadiran negara untuk menjamin ketersediaan (availability), keterjangkauan (affordability), dan keandalan (reliability) pasokan gas.





