Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan seluruh saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Berdasarkan data BEI, terdapat 80 saham yang masuk kategori tersebut dengan bobot mencapai 18 persen dari IHSG.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar. Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai memiliki potensi risiko yang perlu diperhatikan dalam pembentukan indeks.
"Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, karena seperti kita ketahui ada potensi risiko dalam saham-saham di dalam HSC," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.
BEI menegaskan, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG bukan berarti saham tersebut dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting. Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan oleh investor, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.
Lantas, apa itu saham HSC dan apa alasan BEI mengeluarkannya dari perhitungan IHSG? Berikut penjelasannya. Apa itu saham HSC? Mengutip laman Ajaib, High Shareholding Concentration (HSC) merupakan kondisi ketika sebagian besar saham suatu emiten dikuasai oleh segelintir pemegang saham atau kelompok tertentu yang saling terafiliasi, seperti pendiri perusahaan, anggota keluarga, maupun grup usaha. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar atau free float menjadi terbatas.
Konsentrasi kepemilikan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menilai struktur kepemilikan saham di pasar modal. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas oleh publik.
Namun, saham yang masuk kategori HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Mengutip pengumuman BEI, penetapan kategori HSC tidak otomatis berarti emiten melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BEI sebelumnya juga telah mengeluarkan saham HSC dari sejumlah indeks utama, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Selanjutnya, bursa berencana mengeluarkan seluruh saham dalam kategori tersebut dari perhitungan IHSG.
Baca Juga :
BEI Siap Keluarkan 80 Saham HSC dari IHSG(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Mengapa saham HSC dikeluarkan dari IHSG? Jeffrey menjelaskan, kebijakan pengeluaran saham HSC dari IHSG bertujuan memberikan gambaran pergerakan indeks yang lebih wajar. Langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif BEI untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
Mengutip Antara, kebijakan tersebut diumumkan setelah BEI menggelar pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pertemuan itu berlangsung setelah MSCI membuka konsultasi kepada pelaku pasar terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final atas usulan tersebut paling lambat pada akhir Juni 2027.
Selain mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG, BEI juga mengumumkan inisiatif untuk menambahkan keterangan afiliasi pada kepemilikan saham sebesar satu persen atau lebih.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham dan membantu pelaku pasar memperoleh informasi yang lebih jelas. Apakah saham HSC masih bisa diperdagangkan? BEI menegaskan bahwa pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG tidak sama dengan delisting. Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan di bursa seperti biasa.
"Tetap bisa diperdagangkan tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi pergerakan IHSG," ujar Jeffrey.
Dengan demikian, investor tetap dapat melakukan transaksi terhadap saham yang masuk kategori HSC. Perbedaannya terletak pada pengaruh pergerakan harga saham tersebut terhadap perhitungan IHSG.
Saham HSC juga berpeluang kembali menjadi konstituen indeks apabila tidak lagi masuk kategori tersebut. (Selsha Septifanie Gunawan)




