Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan untuk mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga menjadi tentara bayaran di Rusia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan tiga langkah yang disiapkan adalah patroli siber, penegakan hukum lintas negara, hingga pemberdayaan Desa Binaan imigrasi.
Hendarsam mengatakan patroli siber adalah meningkatkan kemampuan teknologi imigrasi untuk memblokir perekrutan tenaga kerja ilegal di media sosial.
Sedangkan penegakan hukum dilakukan dengan menindak agen penjerat. "Imigrasi berkolaborasi dengan Interpol untuk mengejar dalang TPPO," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10) dikutip dari Antara.
Adapun, langkah pembenahan dari hulu akan dilakukan lewat Desa Binaan Imigrasi. Ini diakukan dengan menempatkan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) di kantong-kantong rawan TPPO. Mereka akan memberikan penyuluhan hingga melaksanakan program pemberdayaan ekonomi.
Hendarsam juga menyoroti pola WNI menjadi tentara bayaran. Dia mengatakan para korban kerap diiming-imingi dengan pekerjaan non militer sebelum terjebak.
"Tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya. Ketika sudah sampai di sana, mereka mau pulang susah," kata Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengakui telah ada delapan WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia.
Menurutnya, informasi tersebut didapatkan oleh otoritas Badan Intelijen Negara atau BIN. Kedelapan orang tersebut awalnya mendaftar sebagai petugas dalam satuan pengamanan maupun tenaga administrasi.
Proses perekrutan tersebut dilakukan oleh negara pihak ketiga dengan lowongan yang mengelabui kedelapan orang tersebut. "Mereka diiming-iming gaji yang besar. Para WNI ini kemudian mendaftar dan dari situ dikirim untuk menjadi tentara Rusia," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (1/9).




