Bursa Makin Diawasi! OJK Percepat Pemeriksaan dan Sanksi Saham

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pengawasan transaksi dan penegakan hukum di pasar modal menyusul dinamika pasar saham Indonesia setelah pengumuman MSCI. OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat sistem pengawasan otomatis hingga mempercepat penanganan kasus dugaan pelanggaran di bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penguatan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi smart surveillance, yakni sistem terotomasi untuk memantau perilaku transaksi saham di bursa.

Melalui sistem tersebut, BEI diharapkan dapat lebih cepat menindaklanjuti peringatan dan indikasi awal potensi pelanggaran. Apabila indikasi tersebut terkonfirmasi, proses akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasan menegaskan, percepatan pengawasan akan diikuti dengan penyelesaian kasus dan penegakan hukum. OJK juga membuka peluang untuk menyampaikan hasil penindakan kepada publik secara terbuka setelah proses pemeriksaan suatu kasus selesai.

"Kami akan fokus di percepatan penyelesaian kasus dan penegakan hukum serta pengenaan sanksi, dengan potensi menginformasikan ini secara terbuka kepada publik setiap kali satu kasus tertentu selesai dilakukan penindakannya," ujar Hasan saat ditemui wartawan di gedung BEI pada Selasa, (20/10/2026) 

Dia memastikan, sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang sebelumnya menjadi perhatian masih dalam proses pemeriksaan. Hasilnya akan diumumkan secara bertahap setelah pemeriksaan rampung.

Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Jual Saham karena Takut Usai Pengumuman MSCI

Baca Juga: OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Presiden Beri Dukungan

Baca Juga: BEI: Status Saham HSC Tak Otomatis Melanggar Hukum

Meski demikian, Hasan menekankan bahwa proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, penetapan pelanggaran tidak dapat dilakukan tanpa bukti yang kuat untuk mendukung kesimpulan pemeriksa.

OJK akan menentukan apakah pihak yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Jika pelanggaran terbukti dan seluruh proses pemeriksaan telah selesai, regulator akan mengumumkan hasil penindakan beserta sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dan BEI untuk memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi, serta menjaga kepercayaan investor terhadap perdagangan saham di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WALHI Klaim Data Karhutla Pemerintah Berbeda dari Fakta Lapangan | DIPO INVESTIGASI
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Mentereng! Deretan Alutsista Baru 2 Tahun Prabowo-Gibran, dari Fregat hingga Jet Tempur Rafale
• 7 jam laludisway.id
thumb
[FULL] Menelusuri Kepungan Asap Karhutla di Palangka Raya | DIPO INVESTIGASI
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Usai Periksa BREN dkk, OJK Kembali Selidiki 31 Saham HSC 
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Liga Champions: PSG vs Barcelona, Bayern Muenchen vs Arsenal
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.