Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan dana senilai Rp 229,4 miliar kepada korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pengembalian tahap pertama ini dilakukan secara proporsional kepada para korban, sementara Kejagung berkomitmen melanjutkan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian mereka.
Penyerahan dana secara simbolis dilakukan Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian kepada perwakilan korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA, Selasa (20/10/2026). Total dana yang diserahkan mencapai Rp 229.428.515.741.
Advertisement
"Alhamdulillah, marilah pertama-tama kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita dapat berkumpul di sini dalam rangka acara penyerahan tahap pertama dana yang berhasil kita pulihkan untuk diserahkan kepada para korban Koperasi Indosurya," ujar Patris.
Dia mengatakan, pengembalian dana tersebut menjadi realisasi atas hak para korban setelah melalui proses panjang sejak 2022. Meski demikian, nilai yang diserahkan saat ini masih jauh dari total kerugian yang dialami para korban.
"Saya masih ingat perkara ini bergulir sewaktu saya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saya sudah pindah ke beberapa tempat sampai akhirnya sekarang berada di sini, barulah hak-hak para korban ini dapat mulai dipulihkan," kata Patris.
Dana yang dikembalikan berasal dari sejumlah objek sitaan, termasuk uang dalam mata uang rupiah dan asing serta hasil penjualan atau lelang aset. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari hasil penelusuran terhadap harta terpidana Henry Surya.




