Dasar Hukum Dipersoalkan, TAUD Desak Polisi Lepaskan Enam Aktivis Greenpeace

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak kepolisian untuk segera melepaskan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Tidak ada dasar hukum kuat yang dapat menjerat keenam aktivis lantaran tidak ada pelanggaran pidana yang dibuat.

Penahanan ini terjadi setelah keenam aktivis melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk berisi kritikan kepada pemerintah di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Selasa (20/10/2026) pagi. Spanduk besar berlatar belakang kuning dengan huruf berwarna hitam itu bertuliskan sejumlah pesan, antara lain, ”Bencana Makin Parah”, ”Hidup Makin Susah”, ”Apa Kerja Pemerintah”.

Spanduk ini sempat terbentang beberapa waktu lamanya, sebelum akhirnya diturunkan secara paksa oleh aparat. Pada bagian depan patung, tertulis pesan, ”Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”.

Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, sebelumnya terdapat 11 aktivis yang dibawa ke Polda Metro Jaya. Lima orang di antaranya telah diperbolehkan pulang. "Mereka yang diperbolehkan pulang adalah tim penyelamat dan seorang jurnalis," ujar Alif, Selasa (20/10/2026).

Sedangkan enam aktivis Greenpeace yang membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang masih ditahan dengan status hukum yang belum jelas.  “Kami mendorong agar aparat penegak hukum segera memperjelas status hukum dari enam aktivis tersebut. Kami akan tetap mendampingi sampai mereka lepas,” tegas Alif.

Baca JugaKarhutla hingga Lapangan Kerja Jadi Sorotan Greenpeace dan Mahasiswa

Dia menjelaskan keenam aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dengan memanjat Patung Selamat Datang untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan, meningkatnya biaya hidup, serta kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah. Aksi tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya lingkungan hidup yang lebih baik.

Aksi itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan upaya pembelaan hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup. "Aksi tersebut dilakukan tanpa kekerasan dan tidak menimbulkan kerusakan pada patung maupun fasilitas di sekitarnya," kata Alif.

Baca JugaKritik Pemerintah di Bundaran HI, 11 Aktivis Greenpeace Ditangkap Polisi

Sementara itu, Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Daniel Winarta, mempertanyakan dasar hukum kepolisian membawa dan menahan para aktivis tanpa kejelasan status. Ia mengatakan, alasan awal yang disampaikan kepolisian kepada tim pendamping adalah pemeriksaan kesehatan dan pendataan.

“Menahan-nahan orang tanpa status yang jelas itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Daniel.

Ia menuturkan, berdasarkan komunikasi dengan kepolisian, penanganan awal dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim advokasi mendapat informasi bahwa para aktivis kemungkinan akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.

Namun, hingga Selasa sore, belum ada kepastian mengenai penyerahan tersebut maupun status hukum keenam aktivis. Daniel menilai, dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya perlu dikaitkan dengan bukti adanya kerusakan atau pencurian benda cagar budaya. Menurut dia, tidak ada kerusakan yang ditimbulkan oleh para aktivis dalam aksi di Bundaran HI tersebut.

Tim advokasi juga menyampaikan bahwa para aktivis berada dalam kondisi baik dan tidak mengalami cedera. Meski demikian, mereka membutuhkan istirahat setelah berada di kantor polisi sejak pagi. Tim pendamping menilai kondisi tempat istirahat yang tersedia belum memadai.

Di sisi lain, tim advokasi mengapresiasi petugas pemadam kebakaran yang membantu proses evakuasi dan pemasangan tali pengaman agar para aktivis dapat turun dari Patung Selamat Datang. Mereka juga mengapresiasi tim dokter yang memeriksa dan merawat keenam aktivis tersebut.

Tim advokasi berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan bahwa aksi damai untuk menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung mengatakan, aksi pembentangan spanduk terjadi sekitar pukul 06.05 hingga 06.15. Menurut Reynold, petugas kepolisian bersama Kodim 0501 Jakarta Pusat, Pemerintah Provinsi Jakarta, dan Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat memberikan imbauan serta membantu proses evakuasi dengan mengutamakan keselamatan para aktivis.

“Yang pertama tadi turun adalah seorang wanita dengan keadaan yang cukup memprihatinkan,” ujar Reynold. Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan petugas dan informasi dari tim kedokteran dan kesehatan (Dokkes), aktivis perempuan tersebut mengalami kondisi lemas.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan menggunakan ambulans ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya. Menurut Reynold, tenaga medis juga menyarankan pemberian bantuan oksigen.

Reynold mengatakan, petugas menyediakan enam ambulans untuk membantu proses evakuasi dan penanganan kesehatan keenam aktivis. Seluruh aktivis berhasil diturunkan dari patung tanpa ada yang tertinggal di atas.

Ia menegaskan, kepolisian mengutamakan keselamatan para aktivis dalam proses evakuasi tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mereka setelah mendapatkan penanganan medis, Reynold belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Selain penanganan terhadap para aktivis, kepolisian akan mendalami bagaimana keenam orang tersebut dapat naik ke atas Patung Selamat Datang. Hal itu menjadi perhatian karena lokasi patung berada di kawasan Bundaran HI, tidak jauh dari pos polisi.

Reynold mengatakan, pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV akan dilakukan untuk mengetahui waktu dan proses para aktivis naik ke atas patung. “Nanti kita akan dalami prosesnya,” katanya.

Ia belum menjelaskan apakah keberadaan keenam aktivis tersebut sempat terpantau oleh petugas yang berjaga di sekitar lokasi. Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.

Baca JugaAksi Greenpeace di Patung Selamat Datang

Reynold juga mengingatkan bahwa Bundaran Hotel Indonesia telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Karena itu, menurut dia, kawasan tersebut perlu dijaga dan dirawat tanpa mengganggu ketertiban umum.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya. Pada saat yang sama, Reynold menyatakan bahwa kepolisian tetap siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat siap memberikan pelayanan terbaik, memberikan pelayanan untuk rasa aman, rasa nyaman, melindungi teman-teman sekalian,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Daftar Jalan Jakarta yang Berpotensi Macet
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil French Open 2026: Menang Comeback atas Wakil Hong Kong, Rachel/Febi Mengaku Masih Beradaptasi dengan Venue
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah
• 10 jam laludisway.id
thumb
Tiru China, Kepala BGN Ingin Ubah MBG ke Konsep Prasmanan dan Anak-Anak Habis Makan Cuci Ompreng Sendiri
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sinopsis Drama Korea Human X Gumiho yang Dibintangi Ji Chang Wook, Kisahkan Drama Bergenre Komedi, Romantis, dan Fantasi
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.