REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat berhasil mengamankan 50 aset yang sudah tersertifikatkan tahun ini. Sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
"Tanah merupakan aset strategis yang harus kita jaga. Karena itu, setiap bidang tanah milik pemerintah daerah perlu memiliki kejelasan status dan kepastian hukum," kata Jeje di Padalarang, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
Grand Dafam Braga Bandung Gandeng SLB Negeri A Pajajaran
Farhan Ajak Wisatawan Thailand Kunjungi Kota Bandung
Pemkab Bandung Dukung Program Bedah Rumah untuk Wujudkan Hunian Layak
Secara keseluruhan, Pemkab Bandung Barat menargetkan 400 aset milik pemerintah bisa segera diamankan melalui sertifikasi yang dilakukan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bandung Barat. Jeje mengatakan, keberadaan sertifikat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi aset, mencegah potensi sengketa, serta menghindari penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, menurut Jeje, upaya pengamanan aset tidak cukup hanya dengan menerbitkan sertifikat. Setiap aset yang telah tersertifikasi juga harus dicatat dengan baik, dijaga, dan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Untuk itu, Jeje meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat terkait terus memperkuat koordinasi dan memastikan pengelolaan aset daerah dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.
"Kita ingin seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam membangun pemerintahan yang amanah dan profesional," ujar Jeje.
Jeje berharap kolaborasi antara Pemkab Bandung Barat dan Kantor Pertanahan dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi mendukung tertib administrasi aset serta mendorong kemajuan Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, tahun 2026 Pemkab Bandung Barat menargetkan sebanyak 400 bidang tanah milik pemerintah daerah dapat disertifikasi. Hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 50 sertifikat telah selesai diproses dan diserahkan secara simbolis.
"Jadi, tahun ini kita punya target 400 sertifikat tanah milik Pemda yang dilakukan oleh BPN. Sudah selesai 50 dari target 400. Insyaallah, tadi kita sudah berkomitmen dengan Pak Kepala Kantor BPN, tahun ini yang 400 insyaAllah selesai sampai akhir tahun," kata Ade
Menurutnya, setelah status kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi peluang pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Salah satu penyertifikatan ini kan sebagai salah satu bentuk pengamanan. Nanti kalau sudah kita amankan dalam bentuk sertifikat, kita bisa usahakan pemanfaatannya yang mudah-mudahan bisa menambah PAD kita," ujarnya.