Khozinudin Sebut Bareskrim Undang Pihaknya untuk Gelar Perkara Besok

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ahmad Khozinudin menunjukkan dokumen yang menjadi objek laporan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Sumber: KompasTV/Rizky L. Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat sekaligus kuasa hukum pelapor Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, menyebut Bareskrim Polri mengundang pihaknya untuk gelar perkara pada Rabu (21/10/2026) besok. 

Sebelumnya, pihak Khozinudin melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim. 

"Kami mengonfirmasi, mau informasikan kepada seluruh rakyat, besok Rabu, 21 Oktober 2026, Bareskrim Mabes Polri mengundang kami untuk melakukan gelar perkara berkaitan dengan laporan kami," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompsTV, Selasa (20/10/2026). 

Menurutnya, pelaporan itu ditempuh pihaknya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan atas ijazah Gibran. 

Baca Juga: Khozinudin Cs Minta Bareskrim Telusuri Proses Terbitnya Suket Pendidikan Gibran

Selain menindaklanjuti dari sisi dugaan tindak pidana, Khozinudin cs juga mengambil langkah konstitusional.

Menurutnya, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendorong pemakzulan Gibran. 

"Secara konstitusi, itu bisa dimakzulkan karena Pasal 7A (UUD 1945) jelas mengatakan presiden atau wakil presiden yang tak lagi memenuhi syarat juga bisa dimakzulkan dan kami sedang mengarah ke sana," jelasnya. 

Khozinudin mengatakan pihaknya mempersoalkan tidak ditemukannya ijazah atau bukti kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat Gibran, sebagaimana pertimbangan dalam putusan MK. 

Ia menyinggung objek penyetaraan suket Gibran yang hanya berupa certificate of attendance, yang mana menurut MK juga bukan bukti kelulusan. 

"Artinya ini ada kebohongan, ada sesuatu yang tidak ada disetarakan, tapi seolah-olah setara. Ini keterangan tidak benar atau keterangan palsu dan ini (Pasal) 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP," ucapnya. 

Baca Juga: Feri Amsari Bandingkan Proses Permohonan Suket Ijazah Gibran dengan Dosen Lulusan Luar Negeri

Respons PSI

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Faldo Maldini mengatakan pihak yang harus membuktikan yang diduga palsu itu adalah pihak Khozinudin. 

"Saya sepakat tadi ketika Bang Khozin bilang siapa yang nuduh dia harus buktiin, dan di perkara ini saya kira yang menuduh suket palsu ya Bang Khozin. Jadi ya beban pembuktiannya ada di Abang sih Bang, bukan di Mas Gibran," katanya. 

Menurutnya, Gibran adalah sosok yang taat hukum sehingga segala prosedur hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku. 

Faldo juga menegaskan putusan MK soal gugatan ijazah Gibran telah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan jabatan wapres tidak dibatalkan. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ahmad khozinudin
  • khozinudin
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • suket gibran
  • bareskrim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ketum Logis 08 Beberkan Capaian Program Strategis
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Lalin di Ancol Jakut Macet Imbas Kecelakaan Mobil hingga Ringsek
• 14 jam laludetik.com
thumb
Grup Sinar Mas Sumbang HSC Terbanyak, Ada yang 99% hingga Tak Penuhi Free Float
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Komdigi Gelar 'Digital Youth Movement' di UIN Mataram Demi Cetak Talenta Gemilang NTB
• 52 menit lalutvonenews.com
thumb
BNPB dorong pembangunan huntara secara swadaya di Palue, NTT
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.