Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memetakan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam perekrutan WNI untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Penegakan hukum disiapkan terhadap para perekrut dan agen yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Warga negara Indonesia yang menjadi pelaku, perekrut, kemudian agen, kita profiling sebenarnya ada beberapa dan kita akan lakukan penegakan hukum kepada mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Advertisement
Hendarsam menjelaskan, penanganan kasus ini perlu membedakan pihak yang terlibat dalam perekrutan dengan WNI yang menjadi korban. Menurut dia, sejumlah WNI berangkat ke Rusia karena tawaran pekerjaan yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai tentara.
“Banyak dari mereka itu adalah korban. Pada saat mereka berangkat ke sana, tawaran bukan untuk menjadi tentara. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.
Persoalan tidak berhenti setelah mereka tiba di Rusia. Hendarsam mengatakan, para WNI tersebut mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Menurut dia, situasi ini serupa dengan kasus yang dialami sejumlah pekerja migran Indonesia, mulai dari keberangkatan tanpa dokumen lengkap hingga dugaan pengambilan paspor setibanya di negara tujuan.




