HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar masih menunggu hasil due diligence atau uji tuntas yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengevaluasi kelayakan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, mengatakan, hal itu merupakan salah satu poin pembahasan dalam pertemuan bersama pemerintah pusat di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, dan Danantara Indonesia.
“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang membuat kelanjutan proyek di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali. Persoalan tersebut mencakup aspek sosial, regulasi, dan pemenuhan persyaratan teknis.
Hudli menegaskan, aspirasi dan penolakan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam evaluasi. Menurutnya, keberatan warga tidak bisa diabaikan karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.
Hudli menyebutkan, dalam pembahasan di Jakarta juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh bersama pemenuhan persyaratan hukum dan teknis.
Selain persoalan sosial, evaluasi juga mencakup kesesuaian luas lahan, akses jalan menuju lokasi, serta ketersediaan air bersih untuk menunjang operasional fasilitas.
Seluruh aspek tersebut perlu diperiksa untuk memastikan lokasi yang direncanakan memenuhi persyaratan pembangunan dan operasional PSEL.
Di sisi lain, Pemkot Makassar tetap menginginkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan untuk mendukung penanganan persoalan sampah perkotaan. Namun, percepatan pembangunan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.
Pemkot Makassar sebelumnya telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS) sebagai bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Saat ini, pemerintah kota masih menunggu hasil penilaian Danantara dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Dengan pertemuan ini, kelanjutan PSEL di Makassar masih menunggu hasil evaluasi pusat,” tukas Hudli. (*)





