Mekanisme Penyaluran Rp 229,4 Miliar Ganti Rugi Korban Indosurya

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) akan menyalurkan aset yang telah berhasil dipulihkan dan berbentuk uang kepada para korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terhadap terpidana Henry Surya dengan total dana sebesar Rp 229,4 miliar.

Pengembalian ganti rugi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 79/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

BACA JUGA: Uang Rp 229 Miliar untuk Korban Indosurya, Bagaimana Pembagiannya?

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyampaikan bahwa penyaluran dana akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"Dengan ini disampaikan kepada para korban atau pihak yang berhak bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan proses penyaluran aset yang telah berhasil dipulihkan dan telah berbentuk uang kepada para korban sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Arief di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Selasa (20/10/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seberapa Ampuh Dry Ice Atasi Kabut Asap Karhutla? Ini Kata BRIN
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Komunitas Diaspora Indonesia di Amerika Sampaikan Dukungan kepada Presiden Prabowo
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Trenggono: Pengakuan sertifikasi awak kapal perluas peluang kerja
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Enam Kawasan di Jakarta Jadi Lokasi Aksi Demonstrasi, Ini Daftarnya
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jenderal Tandyo Tegaskan TNI AD Siap Kerahkan Seluruh Potensi untuk Tangani Karhutla
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.