Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) akan menyalurkan aset yang telah berhasil dipulihkan dan berbentuk uang kepada para korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terhadap terpidana Henry Surya dengan total dana sebesar Rp 229,4 miliar.
Pengembalian ganti rugi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 79/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyampaikan bahwa penyaluran dana akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Dengan ini disampaikan kepada para korban atau pihak yang berhak bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan proses penyaluran aset yang telah berhasil dipulihkan dan telah berbentuk uang kepada para korban sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Arief di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Selasa (20/10/2026).




