JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Faldo Maldini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan atas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus disikapi dengan evaluasi aturan ke depannya.
Ia menekankan poin evaluasi aturan itu harus menjadi fokus agar anak-anak Indonesia yang menempuh studi di luar negeri tidak mengalami kendala dalam penyetaraan pendidikan.
"Saya kira yang jauh lebih penting adalah aturan ke depannya sih, dan ini kami sampaikan berkali-kali bahwa banyak, setiap tahun anak Indonesia yang berangkat kuliah ke luar negeri," ujar Faldo dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, persoalan penyetaraan pendidikan bukan hanya persoalan pribadi Gibran.
Ia menilai persoalan itu juga bisa dialami anak-anak Indonesia lain yang menempuh studi di luar negeri.
"Anaknya belajar ke luar negeri, jujur, pas pulang, ngurus penyetaraan, aturannya tuh enggak jelas gitu. Artinya apa? Bagi kami di PSI, persoalan ini bukan milik Mas Gibran saja, tapi ini milik ribuan keluarga Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: PSI Tanggapi Jokowi soal Operasi Politik dan Penumpang Gelap dalam Polemik Ijazah Gibran
Pandangan KhozinudinDalam dialog yang sama, advokat sekaligus kuasa hukum pengadu Gibran, Ahmad Khozinudin, mengungkap pandangan yang berbeda dengan Faldo.
Ia menilai anak-anak Indonesia yang studi di luar negeri tak perlu khawatir soal penyetaraan, selama punya ijazah atau dokumen kelulusan.
"Saya juga tidak khawatir dengan anak-anak didik kita, generasi kita yang sekolah di luar negeri, sepanjang mereka memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan itu nggak ada masalah dan bisa masuk ke jenjang kepemimpinan nasional," ujarnya.
Menurutnya, proses penyetaraan anak-anak bangsa yang studi di luar negeri tak akan menjadi persoalan selama ada objek penyetaraannya, yakni ijazah atau sertifikat kelulusan.
Ia menegaskan objek penyetaraan tersebut yang pihaknya persoalkan dalam surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
"Ini persoalannya kan Gibran enggak ada objeknya, enggak ada ijazahnya," ucapnya.
Baca Juga: Alasan Khozinudin Minta Bareskrim Periksa Jokowi dan Gibran Terkait Suket Penyetaraan Pendidikan
Khozinudin juga mengungkapkan beda pandangannya dengan Faldo yang menekankan agar melihat masalah ijazah Gibran dengan mengevaluasi aturan ke depan.
Menurutnya, evaluasi aturan mengenai pendidikan calon wakil presiden adalah satu hal yang memang perlu dilakukan, tetapi dugaan pelanggaran norma yang telah terjadi adalah masalah yang berbeda.
"Adanya norma yang dilanggar itu hal yang lain, dan norma yang dilanggar itu punya konsekuensi, konsekuensi hukumnya yakni itu pemalsuan, bisa kena pidana. Secara konstitusi, itu bisa dimakzulkan," ucapnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- psi
- khozinudin
- putusan MK
- ijazah gibran
- Gibran
- Gibran Rakabuming Raka





