JAKARTA, DISWAY.ID-- Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang pembentangan spanduk kritikan terhadap kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa pagi masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Tim yang mendampingi keenam aktivis Greenpeace Advokasi Untuk Demokrasi (Taud), Daniel Winarta menilai aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian pendapat yang sah dan tidak melanggar hukum pidana apa pun.
BACA JUGA:Dau Tahun Jadi Wapres, Harta Gibran Naik Rp395,7 Juta! Total Kekayaan Tembus Rp27,9 Miliar, Ini Rinciannnya
Menurutnya, pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengamankan para aktivis hingga malam ini.
"Pertama-tama tidak ada dasar hukum, ya, mengenai apa yang dilakukan oleh polisi saat ini. Menahan-nahan orang tanpa status yang jelas itu tidak ada dasar hukumnya. Dari awal ketika dibawa pun, itu sudah tidak sesuai dengan prosedur, ya arogansinya begitu kuat, kemudian kita melihat ini adalah bentuk pelemahan terhadap demokrasi," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menduga saat ini sedang pihak penyidik tengah membuat-buat pasal agar dapat menjerat para aktivis dengan dahlil perusakan cagar budaya yang melanggar UU cagar budaya.
BACA JUGA:Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah
Namun, hal itu dibantah, sebab dalam aksi yang dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia saat pembentangan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran HI tidak ada kerusakan sedikit pun.
"Dalam konteks ini tidak ada satu pun kerusakan yang dihasilkan atau yang dibuat oleh teman-teman aktivis yang naik ke Patung Selamat Datang di Bundaran HI," ujarnya.
"Jadi saya kira ini, kami menduga, ya, kenapa kami akhirnya diombang-ambing tidak jelas antara Krimsus dengan Krimum segala macam, ini karena polisi sedang membuat-buat, ya.
BACA JUGA:KMP Batumandi Terbakar di Selat Sunda, Ratusan Penumpang Panik Saat Dievakuasi
“Sedang merekat-reka, sedang menduga-duga kira-kira pasal apa yang bisa disambungkan atau dikaitkan ke dalam kasus ini, yang menurut kami tidak ada sama sekali," sambungnya.
Diketahui, sebanyak 11 aktivis Greenpeace dibawa ke Polda Metro Jaya usai aksi pembentangan spanduk oleh aktivis Greenpeace Indonesia di Patung Selamat Datang, kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa pagi, 20 Oktober 2026.
Dari 11 orang yang diamankan 5 orang sudah diperbolehkan pulang.
Sementara itu, sebanyak 6 orang masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesahatan dan juga pemeriksaan terkait aksinya.





