Berbuat asusila saat jam kerja, hakim K disanksi nonpalu 2 tahun

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim berinisial K karena terbukti melakukan perbuatan asusila saat masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," kata Ketua MKH Noor Edi Yono.

Dalam siaran pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima di Jakarta, Selasa, putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (19/10).

Hakim K saat ini merupakan hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N hingga berujung pada hubungan seksual di luar perkawinan.

Hubungan keduanya bermula pada 2021 setelah bertemu dalam acara reuni sekolah yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun K.

Pada Februari 2022, N mendatangi K di Dompu. K kemudian menjemput N menggunakan mobil dinas pada jam kerja dan keduanya pergi ke sebuah hotel.

Menurut pengakuan N, hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan. N kemudian meminta pertanggungjawaban K, tetapi yang bersangkutan menyatakan telah memiliki calon istri lain.

N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Dalam pembelaannya, K menyampaikan bahwa perkenalannya dengan N bermula dari seorang teman yang mempertemukan keduanya.

K juga mengaku pernah diminta keluarga N untuk menghentikan komunikasi dan telah memenuhi permintaan tersebut.

Selama proses pemeriksaan, K menyampaikan bahwa dirinya dan N sempat mencapai kesepakatan damai, tetapi laporan tetap diproses oleh Bawas MA.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandung dan istrinya, serta menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dengan N.

Namun, MKH menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak dapat meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku pembela K juga memohon keringanan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terlapor.

MKH menolak pembelaan K yang menyatakan N berinisiatif melakukan hubungan seksual karena keterangan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.

Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengakuan K mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, sikap kooperatif, penyesalan, serta masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.

"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA," ujar Noor Edi Yono.

MKH menyatakan K melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.

Sanksi nonpalu tersebut membuat K tidak menjalankan tugas mengadili perkara selama dua tahun dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi.

Baca juga: MKH berhentikan Hakim INS dengan hak pensiun karena mangkir 129 hari

Baca juga: MKH jatuhkan PTDH kepada Hakim SW terbukti terima suap Rp2 miliar

Baca juga: MKH berhentikan Hakim IWS dengan hak pensiun


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy: Dua Tahun Pertama Telah Dilalui, Kerja Nyata dan Pengabdian Terus Berlanjut
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Rekayasa Lalu Lintas Demo 20 Oktober 2026 di Jakarta, Cek Pengalihan Arus
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemkab Grobogan dan Melawi Siapkan Lahan untuk Sekolah Rakyat
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Pariwisata Indonesia Tumbuh dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kunjungan Wisman Capai 15,39 Juta pada 2025
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Ternyata Mobil F1 Bisa Dimiliki oleh Individu, Cukup Rogoh Kocek Segini untuk Boyong McLaren
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.