TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait memusnahkan sebanyak 4.364 cartridge vape atau rokok elektrik yang mengandung narkotika di Mako Lanal Lampung. Barang haram yang bernilai mencapai Rp34,9 miliar tersebut berhasil disita usai digagalkan dalam upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni.
“4.364 cartridge yang mengandung narkotika senilai sekitar Rp34,9 miliar, keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 13.000 hingga hampir 22.000 anak bangsa.” kata Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Edwin, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam aksi penyelundupan tersebut, pelaku berupaya mengelabui petugas dengan modus menyembunyikan ribuan cartridge vape di balik kardus keripik singkong. Pelabuhan Bakauheni sendiri dikenal sebagai simpul vital yang menghubungkan Pulau Sumatra dan Pulau Jawa, sehingga menjadi perlintasan rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.
“Pelabuhan Bakauheni adalah simpul yang menghubungkan Sumatra dan Jawa, bagi jaringan narkotika simpul ini adalah celah masuk. Bagi kita, celah masuk adalah ruang yang harus dijaga pagi, siang, dan malam,” ucap Edwin.
Edwin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud penegakan hukum dan transparansi untuk memastikan barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Keberhasilan di Bakauheni ini bukanlah yang pertama, temuan ini adalah bagian dari rangkaian keberhasilan TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait.” tambahnya.
Baca Juga :
Polisi Musnahkan Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 MiliarSementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penanganan narkotika yang menjadi salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Penindakan di Pelabuhan Bakauheni ini diperkirakan berhasil menyelamatkan belasan hingga puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto juga pada tanggal 29 Oktober 2025 menjelaskan bahwa narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan.” ucap Lodewijk.
Ia juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang bukti saja, melainkan harus diperkuat lewat sinergi dan kolaborasi antarlembaga secara berkelanjutan.




