Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Respons MUI

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

MUI menilai keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju akselerasi ekonomi syariah nasional. 

MUI menilai keputusan pemerintah menunda lewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju ekonomi syariah nasional. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju akselerasi dan mengurangi potensi nilai ekonomi syariah nasional. 

Langkah pelonggaran tenggat tersebut dipandang memperlambat integrasi sektor riil barang halal yang semestinya menjadi muara utama dari perputaran dana industri keuangan syariah di tanah air.

Baca Juga:
Menperin Tegaskan Wajib Halal Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Industri Nasional

Pernyataan tersebut merespons kebijakan resmi pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2028 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. 

Penyesuaian jadwal dari yang sedianya berlaku efektif per 18 Oktober 2026 ini mencakup produk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil (UMK), obat bahan alam, kosmetik, produk kimiawi, sebagian barang gunaan, hingga produk pangan impor.

Baca Juga:
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis memandang terhambatnya mandat jaminan produk halal secara langsung menahan potensi perputaran ekonomi umat di sektor riil. Ketiadaan kewajiban yang mengikat membuat diferensiasi bisnis syariah kehilangan daya ungkit untuk memperbesar dampak pasar yang nyata.

"Mengganggu (akselerasi ekonomi syariah) tidak, tapi tidak memperlancar, iya. Harusnya ekonomi syariah itu landing-nya kepada halal karena jika hanya bermain di produk keuangan, impact-nya kecil, dan ketika tidak wajib halal, perkembangan ekonomi syariah pasti melambat," ujarnya selepas acara Ijtima Sanawi MUI-OJK di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Cholil menilai alasan ketidaksiapan ekosistem yang melandasi penundaan regulasi tersebut tidak beralasan. Pasalnya, amanat sertifikasi telah diundangkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ditambah masa transisi bertahap dari 2024 hingga 2026, serta telah dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didukung kesiapan para auditor.

Kesiapan kelembagaan dinilai sudah lebih dari matang mengingat rentang waktu sosialisasi dan persiapan regulasi telah berjalan lebih dari satu dekade. Posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia semestinya menjadi modal kuat untuk segera menerapkan aturan secara tertib tanpa penundaan berulang.

"Kalau menurut kami semua instrumen dan auditor sudah siap, bahkan sekarang sudah ada BPJPH tersendiri, sehingga dengan status mayoritas muslim dan cita-cita menjadi pusat halal dunia, seharusnya tidak ada alasan untuk menundanya," kata Cholil.

Di luar aspek perputaran bisnis, penundaan kewajiban hukum ini dinilai mengabaikan hak asasi konsumen muslim dalam memperoleh kepastian atas produk konsumsi maupun barang gunaan. 

Selama aturan belum berlaku efektif, produk obat-obatan hingga aneka barang pemakaian sehari-hari tidak dikenakan sanksi administratif sehingga masyarakat kesulitan membedakan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya.

MUI menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal merupakan hak asasi syariat yang melekat pada setiap individu muslim dan tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada kompromi regulasi. 

Atas dasar itu, masyarakat diserukan untuk membangun benteng kepatuhan mandiri dengan selektif menyaring setiap barang belanjaan.

"Bisnis itu dampaknya saja bukan tujuan utama, karena ini menyangkut hak asasi pemenuhan syariat, sehingga andaikata tidak dipaksa pemerintah, kami tetap mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk, makanan, dan barang gunaan yang berlabel halal," kata Cholil.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Hyundai Hillstate Selanjutnya usai KOVO Cup: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi di Liga Voli Korea 2026-2027
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
3 Pola Pikir yang Terkesan Sepele, tapi Bisa Picu Depresi
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Fitri Salhuteru Sempat Tolak Bantu Erin Ubah Nama Instagram, sang Pengusaha Ungkap Penyebabnya
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Hasil French Open 2026: Menang Comeback atas Wakil Hong Kong, Rachel/Febi Mengaku Masih Beradaptasi dengan Venue
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Ciri-Ciri Orang yang Sulit Jatuh Cinta
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.