Pesantren telah lama menjadi bagian penting dari perjalanan pendidikan dan pembentukan masyarakat Indonesia. Dari pengajaran kitab kuning hingga pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan, pesantren terus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan tradisi keilmuannya. Kemampuan pemerintah untuk mengenali jumlah, persebaran, dan kebutuhan mereka menjadi pekerjaan penting yang tidak dapat ditunda.
Sejarah pesantren berkelindan dengan perkembangan Islam dan pembentukan masyarakat Nusantara. Jauh sebelum sistem sekolah modern berkembang, lembaga pendidikan berbasis komunitas telah menjadi ruang untuk mempelajari agama, membangun hubungan sosial, dan mewariskan pengetahuan antargenerasi. Tradisi belajar yang bertumpu pada hubungan kiai dan santri kemudian membentuk pesantren sebagai lembaga pendidikan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Dalam perkembangannya, pesantren membangun jaringan keilmuan yang menghubungkan ulama, murid, dan masyarakat lintas daerah. Santri yang menyelesaikan pendidikan dapat kembali ke kampung halaman untuk mengajar, mendirikan lembaga pendidikan, atau membantu kehidupan sosial masyarakat. Pergerakan manusia dan pengetahuan tersebut membuat pesantren berperan dalam penyebaran pendidikan Islam sekaligus pembentukan jaringan sosial.
Kedudukan pesantren semakin penting ketika masyarakat menghadapi tekanan kolonialisme. Di sejumlah daerah, pesantren menjadi tempat mempertahankan tradisi keagamaan, mengembangkan pendidikan, dan membangun kesadaran bersama untuk menghadapi kekuasaan kolonial. Pendidikan pesantren dengan demikian tidak selalu terpisah dari persoalan sosial dan politik yang dihadapi masyarakat.
Pada awal abad ke-20, perubahan pendidikan mendorong pesantren mengembangkan metode pembelajaran yang lebih beragam. Sejumlah lembaga mulai menerapkan sistem klasikal dan pengajaran yang lebih terstruktur, sementara lainnya mempertahankan pola pengajian tradisional. Perkembangan ini melahirkan keragaman model pesantren yang bertahan hingga sekarang.
Peran pesantren juga terdapat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Resolusi pada 22 Oktober 1945 menjadi bagian penting dari sejarah mobilisasi ulama dan santri untuk mempertahankan kemerdekaan. Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu landasan historis penetapan Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober.
Penetapan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menjadi pengakuan simbolis atas sumbangsih santri dan pesantren bagi bangsa. Setelah kemerdekaan, pesantren terus beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan nasional melalui pengembangan kurikulum, pendidikan formal, dan kesempatan melanjutkan studi. Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa pemeliharaan tradisi dapat berjalan bersama upaya memperluas pengetahuan.
Pengakuan negara terhadap pesantren semakin tegas melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Peraturan ini mengakui fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren tidak hanya dipahami sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.
Keragaman tersebut menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam pengelolaan pendidikan. Ada pesantren yang menitikberatkan pengkajian kitab kuning, ada yang menyelenggarakan pendidikan formal, dan ada pula yang mengembangkan pendidikan vokasi. Perbedaan orientasi, ukuran lembaga, lokasi, serta sumber pembiayaan membuat kebutuhan setiap pesantren tidak selalu dapat dijawab melalui kebijakan seragam.
Pada 2026, perjalanan panjang tersebut memasuki babak baru ketika penguatan kelembagaan di bidang pesantren berjalan beriringan dengan pembenahan pendataan. Penguatan pengelolaan pendidikan pesantren membutuhkan informasi yang mampu menggambarkan kondisi lembaga, pendidik, dan santri secara terukur. Tanpa data yang kuat, pengakuan terhadap kontribusi pesantren berisiko berhenti pada penghormatan simbolis dan belum sepenuhnya menjadi kebijakan yang sesuai kebutuhan.
Laporan Satu Data dari Kementerian Agama memperlihatkan perubahan jumlah pesantren, ustaz, dan santri selama 2021 hingga 2025. Pada 2021, tercatat 30.494 pesantren, 474.080 ustaz, dan 4.373.694 santri. Setahun kemudian, jumlah pesantren meningkat menjadi 37.626 lembaga, dengan 379.234 ustaz dan 4.497.366 santri.
Pada 2023, jumlah pesantren kembali naik menjadi 39.167 lembaga, sedangkan jumlah ustaz tercatat 463.300 orang dan santri mencapai 4.847.197 orang. Angka santri tersebut merupakan yang tertinggi dalam rangkaian data lima tahun yang disajikan. Namun, pada 2024, jumlah pesantren bertambah menjadi 41.286 lembaga, sementara ustaz turun menjadi 284.662 orang dan santri menjadi 3.339.536 orang.
Pada 2025, jumlah pesantren kembali meningkat menjadi 42.435 lembaga. Sebaliknya, jumlah ustaz tercatat 262.588 orang dan jumlah santri 3.164.986 orang. Pola ini menunjukkan perbedaan arah perubahan antara jumlah lembaga dan jumlah pendidik serta santri yang tercatat.
Dibandingkan dengan 2021, jumlah pesantren pada 2025 bertambah 11.941 lembaga atau sekitar 39,2 persen. Sementara itu, jumlah santri pada 2025 lebih rendah sekitar 34,7 persen dibandingkan angka tertinggi pada 2023. Jumlah ustaz yang tercatat juga turun sekitar 44,6 persen dibandingkan 2021.
Penurunan jumlah santri dari 4.847.197 pada 2023 menjadi 3.339.536 pada 2024 mencapai sekitar 31,1 persen. Pada 2025, angka tersebut kembali berkurang sekitar 5,2 persen menjadi 3.164.986 santri. Perubahan tajam pada 2024 menuntut penjelasan mengenai cakupan pendataan, definisi santri aktif, status lembaga, dan mekanisme pembaruan registrasi.
Penurunan angka administratif tidak serta-merta membuktikan bahwa minat masyarakat terhadap pesantren menyusut. Perubahan metode pencatatan, pembaruan registrasi, penghapusan data ganda, atau perbedaan cakupan dapat memengaruhi jumlah yang dilaporkan. Karena itu, perubahan statistik perlu ditelusuri sebelum digunakan untuk menyimpulkan keadaan pendidikan pesantren secara nasional.
Konteks tersebut penting ketika membandingkan data 2025 dengan pendataan yang diumumkan Kementerian Agama pada Oktober 2026. Dalam publikasi tersebut, Kementerian Agama menyebut 4.634.406 santri telah terhimpun dan terverifikasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address. Angka itu merupakan hasil proses pendataan yang berlangsung dan tidak dapat langsung dibandingkan dengan data 2025 tanpa memastikan kesamaan definisi serta cakupannya.
Pemerintah perlu memastikan setiap catatan mewakili peserta didik yang sesuai dengan definisi, status, dan periode pencatatan yang sama. Tanpa konsistensi tersebut, perubahan angka dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai perkembangan pesantren.
Persebaran pesantren dan santri juga tidak merata antardaerah. Pada 2025, Jawa Barat tercatat memiliki 13.005 pesantren, terbanyak dalam daftar sepuluh provinsi dengan jumlah santri terbesar, sedangkan Jawa Timur memiliki 7.347 pesantren. Namun, Jawa Timur menempati urutan pertama dalam jumlah santri dengan 660.437 orang, disusul Jawa Barat dengan 646.143 santri dan Jawa Tengah dengan 438.436 santri.
Di luar Pulau Jawa, Aceh tercatat memiliki 198.538 santri dan Nusa Tenggara Barat 144.363 santri. Banten mencatat 121.347 santri, Sumatera Utara 111.202 santri, dan Lampung 103.806 santri. Sementara itu, Riau memiliki 90.005 santri dan Kalimantan Selatan 81.289 santri.
Persebaran tersebut menunjukkan bahwa pesantren memiliki basis kuat di Pulau Jawa sekaligus berkembang di wilayah lain. Perbedaan jumlah lembaga dan santri menegaskan perlunya membaca statistik secara lebih terperinci. Kebijakan pendidikan perlu memperhatikan karakteristik wilayah, kondisi ekonomi masyarakat, ketersediaan pengajar, dan akses santri terhadap pendidikan lanjutan.
Meski demikian, jumlah lembaga dan peserta didik belum cukup untuk menilai mutu pendidikan. Data perlu dilengkapi informasi tentang jenjang pendidikan, karakteristik santri, ketersediaan tenaga pengajar, sarana belajar, dan keberlanjutan pendidikan. Dengan informasi yang lebih lengkap, pemerintah dapat membedakan persoalan administratif dari kebutuhan nyata di lapangan.
Oleh sebab itu, perbedaan angka yang muncul dalam berbagai catatan memperlihatkan pentingnya tata kelola data santri yang terpadu. Satu Data Santri perlu memastikan informasi dikumpulkan, diperiksa, diperbarui, dan digunakan secara konsisten oleh pihak yang berwenang. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan satu angka nasional, melainkan membangun dasar informasi yang dapat dipercaya untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan pendidikan.
Sistem tersebut membutuhkan definisi yang seragam mengenai pesantren, santri aktif, ustaz, jenjang pendidikan, dan periode pencatatan. Keseragaman menjadi syarat agar perubahan angka dapat ditafsirkan secara tepat dan perbandingan antardaerah tidak menghasilkan kesimpulan menyesatkan. Data juga perlu diperbarui secara berkala agar sesuai dengan kondisi lembaga dan peserta didik.
Kualitas pendataan juga bergantung pada kemampuan pesantren memperbarui informasi secara teratur. Perubahan jumlah santri, perpindahan lembaga, kelulusan, dan status keaktifan perlu dicatat dengan prosedur yang jelas. Tanpa pembaruan yang konsisten, data yang semula benar dapat kehilangan relevansi ketika digunakan untuk menentukan bantuan atau menyusun kebijakan.
Urgensi pendataan terlihat dari beragam program bantuan pendidikan yang memiliki sasaran berbeda. Program Beasiswa Santri Berprestasi yang diselenggarakan Kementerian Agama bersama LPDP bagi santri berprestasi yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Beasiswa Santri BAZNAS 2026 ditujukan bagi santri kelas XII Madrasah Aliyah atau sederajat yang berprestasi dan berasal dari keluarga duafa, dengan bantuan persiapan seleksi masuk perguruan tinggi negeri dan pembinaan.
Program Indonesia Pintar untuk pesantren diarahkan untuk membantu biaya pendidikan dan mencegah peserta didik putus sekolah atau pendidikan pesantren. Beasiswa Indonesia Bangkit menyediakan skema beasiswa bagi peserta yang memenuhi persyaratan, termasuk jalur yang ditujukan bagi santri. Sementara itu, Bantuan Operasional Sekolah untuk pesantren mendukung penyelenggaraan pendidikan pada lembaga yang memenuhi kriteria program.
Perbedaan sasaran tersebut menunjukkan bahwa data santri tidak cukup hanya mencatat nama dan jumlah peserta didik. Program beasiswa membutuhkan informasi tentang jenjang pendidikan, prestasi, atau kondisi sosial ekonomi sesuai persyaratan, sedangkan bantuan operasional membutuhkan data kelembagaan. Data yang terhubung dapat mengurangi pelaporan berulang sekaligus membantu memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang sesuai.
Ketepatan sasaran juga berkaitan dengan keadilan akses pendidikan. Santri dari keluarga berpenghasilan rendah, wilayah terpencil, atau pesantren dengan sumber daya terbatas dapat menghadapi hambatan yang berbeda. Informasi yang lengkap memungkinkan pemerintah memetakan kebutuhan tersebut dan merancang dukungan yang lebih sesuai.
Namun, pesantren kecil mungkin memiliki keterbatasan tenaga untuk memperbarui data, sedangkan pesantren besar cenderung memiliki sumber daya administrasi lebih memadai. Pemerintah perlu menyediakan pendampingan dan mekanisme koreksi agar kelemahan administrasi tidak menghalangi santri memperoleh hak pendidikan.
Program Satu Data Santri juga penting untuk memetakan kebutuhan tenaga pendidik. Informasi mengenai jumlah ustaz, bidang keahlian, pengalaman mengajar, dan lokasi pengabdian dapat membantu pemerintah merancang peningkatan kompetensi secara lebih terarah. Dengan demikian, pelatihan dan dukungan bagi pendidik tidak hanya ditentukan melalui pembagian kuota yang seragam.
Di tingkat daerah, data terperinci dapat menjadi dasar perencanaan sesuai karakteristik wilayah. Provinsi dengan jumlah pesantren besar membutuhkan pendekatan berbeda dari daerah yang menghadapi kendala geografis atau keterbatasan pengajar. Informasi yang konsisten juga dapat membantu pemerintah mengevaluasi apakah bantuan benar-benar memperluas akses, meningkatkan keberlanjutan pendidikan, dan menjawab kebutuhan pesantren.
Perjalanan pesantren menunjukkan bahwa pendidikan selalu berhubungan dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan zaman. Santri kini memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan formal, melanjutkan studi ke perguruan tinggi, dan mengembangkan keterampilan dalam berbagai bidang. Perluasan kesempatan tersebut membuka ruang bagi santri untuk berkontribusi dalam kehidupan keagamaan, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Tradisi pengkajian ilmu agama, pembentukan akhlak, disiplin, dan pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan bersama penguasaan sains, teknologi, serta keterampilan profesional. Tantangannya ialah memastikan pembaruan pendidikan memperluas kemampuan santri tanpa menghilangkan nilai yang menjadi dasar kehidupan pesantren.
Sumbangsih santri bagi bangsa tidak cukup diukur dari jumlah lulusan atau gelar akademik yang diperoleh. Pendidikan pesantren juga diarahkan pada tanggung jawab sosial, integritas, dan kepedulian terhadap kehidupan bersama. Nilai tersebut penting ketika masyarakat menghadapi ketimpangan, perubahan teknologi, kerentanan ekonomi, dan tantangan menjaga persatuan.
Untuk memperluas kontribusi itu, santri membutuhkan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan bermutu. Dukungan pembiayaan, ketersediaan pengajar, sarana belajar, akses teknologi, dan peluang melanjutkan pendidikan menjadi bagian dari upaya mengembangkan potensi mereka. Kebijakan yang tepat membutuhkan pemahaman mengenai kondisi santri, terutama mereka yang belajar di lembaga dengan sumber daya terbatas.
Peringatan Hari Santri pada 2026 semestinya menjadi kesempatan untuk menghubungkan penghargaan terhadap sejarah dengan tanggung jawab masa kini. Melanjutkan semangat pengabdian ulama dan santri berarti memperkuat pendidikan yang terbuka terhadap pengetahuan, peka terhadap persoalan masyarakat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Penghormatan terhadap sejarah akan lebih bermakna apabila disertai usaha nyata memperbaiki kesempatan belajar dan masa depan santri.
Santri telah ikut membentuk perjalanan bangsa melalui pendidikan, perjuangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Tantangan masa kini ialah memastikan setiap santri memiliki kesempatan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan tanpa terhalang kemiskinan, keterbatasan wilayah, atau kelemahan administrasi. Penguatan pesantren semestinya berjalan bersama tata kelola data yang dapat dipercaya, sehingga. warisan pendidikan tersebut akan memiliki landasan lebih kuat untuk terus memberi sumbangsih bagi Indonesia. (LITBANG KOMPAS)





