Jaksa KPK menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Basalamah menyampaikan sejumlah kesaksian dalam persidangan.
Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Khalid Basalamah dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Uhud Tour. Berikut lima poin kesaksian Khalid Basalamah dalam sidang tersebut:
Kembalikan Uang USD 554 Ribu
Basalamah awalnya mengatakan telah menyerahkan uang USD 554.500 (setara Rp 10 miliar) ke KPK. Uang itu disebut berasal dari pengembalian fee percepatan haji yang pernah disetorkan Basalamah pada 2024.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Basalamah.
"Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin, Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan USD 100. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar USD 354.500 dalam bentuk pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
Jaksa lalu mendalami penyitaan uang senilai USD 200 ribu. Basalamah membenarkan penyitaan tersebut.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada USD 200 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
(haf/lir)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378513/original/098182600_1792547320-Alexandar_Busnic.jpg)



