Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan koperasi pegawai untuk mengelola dana hasil pemotongan insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan lima saksi pada Selasa (20/10/2026).
Advertisement
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal pengelolaan pemotongan dana insentif yang diduga menggunakan koperasi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Kelima saksi tersebut yakni NAW, Kepala Subbagian Keuangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada 2025; SES, Bendahara Pengeluaran Bappenda Kabupaten Bogor; WD, Pembantu Verifikator Bappenda Kabupaten Bogor; serta DRI dan ES, pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan, KPK menduga dana yang dikelola melalui koperasi tersebut kemudian disalurkan kepada pihak penyelenggara negara.
“Dana-dana tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian diberikan kepada pihak penyelenggara negara. Penyidik akan terus melakukan pendalaman,” ujarnya.




