SIDOARJO, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai diuji coba untuk dua program: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Layanan tersebut baru berjalan di koperasi yang telah beroperasi dan memiliki perangkat pendukung lengkap.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan uji coba tersebut saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau KDKMP di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026) kemarin.
Penyaluran dilakukan melalui agen bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang membuka layanan di koperasi.
Skema ini memungkinkan penerima mengakses layanan penyaluran bansos di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
"Uji coba juga penyaluran bansos, baik itu PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai sudah bisa diambil di Kopdes," kata Gus Ipul dikutip dari siaran Kemensos.
Gus Ipul mengatakan penerima PKH dan bantuan sembako nantinya otomatis menjadi anggota KDKMP. Ia juga memastikan penyaluran melalui koperasi tidak dikenai biaya tambahan atau potongan bantuan.
Baca Juga: Cara Ambil Bansos Beras 30 Kg, Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dua Bantuan yang Bisa Diakses1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. Penerimanya mencakup keluarga yang memenuhi kriteria program, antara lain:
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini.
- Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lanjut usia.
- Korban pelanggaran HAM berat yang memenuhi persyaratan program.
Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan secara bertahap selama satu tahun melalui bank atau kantor pos. Dalam uji coba KDKMP, layanan penyaluran juga dapat diakses melalui koperasi yang memenuhi persyaratan operasional.
2. BPNT atau Program Sembako
BPNT atau Program Sembako ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan ini digunakan untuk memperoleh bahan makanan seperti sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral.
Melalui KDKMP, penerima dapat membelanjakan bantuan untuk kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi.
Mekanisme tersebut diharapkan mendekatkan layanan sekaligus menghubungkan penyaluran bantuan dengan ketersediaan bahan pangan bagi penerima manfaat.
Baca Juga: Ini Cara Cek Siapa Saja Penerima Bansos PKH Rp750 Ribu Tahap 4
Uji Coba Belum MerataPenyaluran bansos melalui KDKMP belum berlaku di seluruh Indonesia. Pelayanan baru dapat dilakukan di koperasi yang sudah beroperasi dan memiliki perangkat pendukung lengkap.
Karena itu, penerima PKH maupun bantuan sembako perlu memastikan kesiapan layanan di koperasi wilayahnya. Pengumuman uji coba ini belum dapat dijadikan dasar bahwa seluruh penerima sudah bisa mengambil atau membelanjakan bantuan melalui KDKMP.
Gus Ipul menegaskan penerima tidak boleh dikenai pungutan dalam proses penyaluran bansos tersebut. Pemerintah juga mengarahkan agar bantuan diterima tanpa potongan.
Sementara itu, Zulkifli Hasan mengatakan peninjauan KDKMP dilakukan secara serentak selama delapan hari atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 10.070 koperasi menjadi sasaran pemeriksaan untuk melihat kesiapan operasionalnya.
Zulhas mengakui kesiapan setiap koperasi berbeda dan pelaksanaan program masih membutuhkan proses. Ia menjelaskan KDKMP dikembangkan untuk melayani kebutuhan masyarakat desa, termasuk penyediaan barang bersubsidi dan bantuan pemerintah.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bansos
- kopdes
- bansos 2026
- bansos PKH
- bantuan sembako
- BPNT





