​Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi Batu Bara! Ekstasi dan Sabu Disita

mediaapakabar.com
4 jam lalu
Cover Berita
​foto: Dua Pelaku Diciduk Polisi.(istimewa)
Mediaapakabar.com-
 Bisnis haram dua pria paruh baya ini akhirnya berujung di balik jeruji besi! Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara sukses menggulung dua terduga pengedar narkoba lintas wilayah berinisial RS (28), warga Kecamatan Sei Balai, dan K (38), warga Kabupaten Langkat.

​Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti mematikan berupa 35,20 gram sabu-sabu dan 41 butir pil ekstasi siap edar.

​Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membeberkan detik-detik penangkapan dramatis tersebut kepada awak media, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan bahwa kedua pelaku dibekuk di lokasi terpisah setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan matang.

​"Pertama, tim kami bergerak cepat menyergap pelaku RS di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 01.55 WIB," ungkap AKP Arifin dengan nada tegas.

​Tanpa buang waktu, petugas langsung menggeledah badan RS. Hasilnya, polisi menemukan 23 butir pil ekstasi seberat 8,88 gram, plastik klip transparan, serta ponsel Vivo yang diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi haram.

​Saat diinterogasi di lokasi, RS tak berkutik dan langsung bernyanyi di hadapan petugas. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K.

​Berbekal nyanyian RS, tim elang Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kilat. Hasilnya tidak sia-sia! Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 06.15 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menyergap K tanpa perlawanan di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai.

​Dari penggeledahan terhadap K, polisi kembali menemukan tumpukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 35,20 gram, 18 butir ekstasi merah muda seberat 6,92 gram, plastik klip, serta ponsel Vivo.

​"Dengan demikian, dari kedua terduga pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram," beber Arifin blak-blakan.

​Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan ketat sekaligus memburu jaringan di atasnya yang masih berkeliaran.

​"Kami tidak akan beri ruang bagi bandar dan pengedar! Jauhi narkoba, dan segera laporkan jika ada peredaran gelap di lingkungan Anda!" tandas Arifin mengakhiri. (MC/***)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Demo, Transjakarta Alihkan Beberapa Rute, Cek Daftarnya
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
ISEF 2026 Resmi Ditutup, Catat Kesepakatan Bisnis Rp3,2 Triliun
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pernikahan Putra Pengacara Niko Kilikili Dihadiri Artis, Melaney Ricardo Jadi MC
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jakarta Makin Diperhitungkan, Peringkat Kota Global Naik ke-140
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Polda Banten: KMP Batumandi muat 420 penumpang dan 89 unit kendaraan
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.