Wajib Halal Diundur 2028, MUI Minta Masyarakat Tetap Beli dan Konsumsi Produk Berlabel Halal

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penundaan ini dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.

Wajib Halal Diundur 2028, MUI Minta Masyarakat Tetap Beli dan Konsumsi Produk Berlabel Halal

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap membeli dan mengonsumsi produk berlabel halal meski pemerintah undur pemberlakuan wajib halal menjadi 2028.

"Meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:
Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Respons MUI

Dia menambahkan, penundaan ini dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.

"Padahal, kewajiban halal diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai produk yang halal dan tidak halal," kata dia.

Baca Juga:
OJK Sebut Fatwa Halal MUI soal Saham Ikut Kerek Jumlah Investor Pasar Modal

Cholil menilai penundaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama. Tanpa pemberlakuan kewajiban halal, belum ada kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha terkait sertifikasi halal sehingga masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui kehalalan produk yang beredar.

Dia melanjutkan, sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan pemenuhan hak umat Islam untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.

Baca Juga:
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

Menurutnya, instrumen pendukung sertifikasi halal sebenarnya telah siap, termasuk dengan adanya keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan jumlah umat Muslim yang besar, kata dia, MUI menilai Indonesia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kembali menunda pemberlakuan kewajiban halal, terlebih jika ingin menjadi pusat halal dunia.

Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.

Pemerintah memahami bahwa implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Hari Ini Bakal Dipengaruhi Keputusan BI Rate, Perhatikan ANTM, ACES, BBNI, BUVA
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemarin, pemadaman karhutla hingga evakuasi penumpang KM Batumandi
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Kapal Batu Mandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi 
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Dulang 2 Emas dalam 2 Hari, Maulana Rifky Yavianda Tak Ingin Jemawa di Sisa Nomor Cabor Asian Para Games 2026
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Muhammad Fadli Imamuddin Pecahkan Rekor, Sumbang Emas untuk Indonesia di Asian Para Games 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.