Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti teknis dan dokumen penting untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pemadaman listrik (blackout) di Batam dan Bintan pekan lalu. Hal tersebut diklaim sudah berdasarkan hasil pemeriksaan 25 saksi serta temuan bukti kerusakan fisik dan kegagalan sistem proteksi di Gardu Induk Sei Harapan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni memaparkan jajaran penyidik memperoleh barang bukti dari hasil pemeriksaan lokasi kejadian serta pengujian laboratorium forensik. Dia menegaskan penetapan lima tersangka yang terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu pihak kontraktor didasarkan pada kecukupan alat bukti atas dugaan kelalaian.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan peran unsur kelalaian yang dilakukan oleh 4 (empat) orang dari petugas PT. PLN (Batam) dengan inisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 (satu) orang pihak luar yaitu kontraktor inisial AEP," ujar Irhamni seperti dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/10/2026).
Pihaknya menyita barang bukti utama berupa satu unit DVR CCTV dari Gardu Induk Sei Harapan serta file rekaman pada server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi urutan peristiwa.
Selain rekaman video, tim penyidik mengamankan tiga potongan konduktor sepanjang 50 cm pada Phasa R, S, dan T dari sisi primer 150 kVA, tiga pasang lempengan busbar sisi sekunder 20 kVA, tiga potongan pipa Buccholz, serta satu set tripping lockout relay.
"Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang," katanya.
Selain barang bukti sitaan, penyidik menemukan bukti fisik berupa titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1 serta bangkai kera terluka bakar di dekat instalasi.
Penyelidikan mengarahkan temuan pada dugaan kelalaian berupa penonaktifan fasilitas pengaman satwa liar yang tidak dipulihkan kembali sejak pengerjaan proyek Transformator 3 pada April 2026.
"Fokus pembuktian meliputi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keselamatan ketenagalistrikan, kaitannya dengan gangguan pada instalasi, serta akibat berupa terputusnya pasokan listrik yang berdampak terhadap masyarakat," paparnya.
Pihaknya menilai, rangkaian bukti tersebut menguatkan indikasi bahwa sistem proteksi transformator tidak bekerja sesuai prosedur untuk mengisolasi gangguan saat terjadi hubungan singkat. Atas temuan barang bukti dan estimasi kerugian kompensasi pelanggan senilai Rp 57.315.057.160, para tersangka dijerat dengan Pasal 319 KUHP serta Pasal 51 Jo. Pasal 44 UU Ketenagalistrikan yang mengancam pidana hingga 12 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP telah mempunyai dasar bukti permulaan dan cukup kuat untuk dipertahankan sebagai persangkaan tindak pidana yang didalami dalam penyidikan," tandasnya.
PLN Batam Angkat Suara
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo mengatakan, pemadaman listrik ini berawal dari terjadinya flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Circuit Breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya, sehingga gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilo Volt (kV).
"Berdasarkan hasil penelusuran teknis, gangguan bermula akibat flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Circuit Breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya, sehingga gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilo Volt (kV)," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Senin (19/10/2026).
"Gangguan tersebut menyebabkan pembangkit di Tanjung Uncang dengan daya sekitar 220 Mega Watt (MW) terlepas dari sistem. Hilangnya pasokan daya dalam jumlah besar mengakibatkan pembangkit lainnya mengalami ketidakseimbangan beban dan turut terlepas, hingga terjadi pemadaman meluas pada pukul 06.37 WIB," paparnya.
Dia menjelaskan, PLN Batam segera melakukan pemeriksaan dan isolasi gangguan serta membangun kembali sistem kelistrikan secara bertahap. Hingga Senin pukul 22.00 WIB, sekitar 60% pelanggan di Batam telah kembali mendapatkan pasokan listrik.
Pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.00 WIB, hampir seluruh pelanggan Batam kembali menyala, meskipun pemulihan sejumlah unit pembangkit masih terus berlangsung.
Sementara itu, pasokan listrik ke Bintan berhasil dipulihkan sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB. Proses transfer daya melalui kabel laut dilakukan secara bertahap setelah sistem Batam memiliki kestabilan dan cadangan daya yang memadai.
"Pemulihan ke Bintan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis, bukan karena perbedaan prioritas pelayanan. Kami harus memastikan sistem Batam cukup stabil sebelum melakukan transfer daya agar tidak memicu gangguan meluas kembali," jelas Kwin Fo.
(pgr/pgr)




