JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya menghormati proses yang sedang berlangsung mengenai kontroversi syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Bahlil menilai proses yang terjadi soal ijazah Gibran saat ini masih proses hukum. Sehingga, partai berlambang beringin itu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Ini masih ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Bahlil dalam acara tasyakuran peringatan HUT Golkar di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Catatan SMRC soal Penegakan Hukum di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Mengenai tuntutan dari kelompok yang menggugat ijazah Gibran, Bahlil mengatakan partainya akan membahas lebih lanjut untuk menentukan sikap.
Bahlil menyatakan Partai Golkar mematuhi mekanisme yang ada sembari mempertimbangkan dinamika politik yang terjadi.
"Ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memperjuangkan penafsirannya ataupun keinginannya dalam menggugat persoalan ijazah wakil presiden," kata Bahlil dilaporkan tim liputan KompasTV.
"Sebagai partai, kita harus taat dan patuhi semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi, nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya."
Setidaknya dua kelompok diketahui menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran dengan mendatangi DPR RI.
Aliansi Kolektif Sipil meminta DPR menggunakan hak angket untuk membentuk pansus ijazah Gibran. Pansus ini nantinya diharapkan menyelidiki soal syarat pendidikan Gibran dan proses yang terjadi jelang Pemilu 2024.
Sementara itu, Aliansi Rakyat Menggugat meminta DPR segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, berargumen DPR tidak memerlukan mekanisme angket untuk memproses wakil presiden, melainkan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Kami berkesimpulan bahwa Wapres ini sudah tidak lagi memenuhi syarat, dan karena tidak memenuhi syarat, maka MK memang tidak berwenang untuk menindaklanjuti pemakzulan," kata Khozinudin, Senin (12/10/2026).
"Sesuai dengan aturan konstitusi kita, yang punya kewenangan adalah DPR. Jadi barang ini harus ditindaklanjuti oleh DPR sebagai pihak yang punya wewenang."
Baca Juga: Feri Amsari Bandingkan Proses Permohonan Suket Ijazah Gibran dengan Dosen Lulusan Luar Negeri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ijazah gibran
- gugatan ijazah gibran
- pemakzulan gibran
- bahlil lahadalia
- partai golkar
- gibran rakabuming raka





