Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengulas perkara Pilkada yang berujung diskualifikasi calon akibat tak memiliki ijazah SMA sederajat, meskipun yang bersangkutan telah mengantongi ijazah sarjana (S1) bahkan magister (S2).
Hal ini disampaikannya dalam sidang pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026, Selasa, 20 Oktober 2026.
Advertisement
Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK terkait syarat ijazah capres-cawapres. Ia mengkritik aturan yang mewajibkan ijazah sekolah menengah konvensional karena dinilai kaku dan membatasi hak warga negara lulusan program akselerasi atau pendidikan internasional luar negeri.
"Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA. Enggak tamat paket C, tapi kok bisa? Nah, itu tanya sama perguruan tingginya, kenapa kok bisa terima mahasiswa yang enggak tamat SMA," kata Hakim Arsul seperti dikutip dalam risalah persidangan, Rabu (21/10/2026).
Mantan politikus PPP menyarankan Pemohon Farhan Hilmy membawa usulan perbaikan syarat ijazah capres ke DPR. Langkah ini dinilai lebih tepat karena DPR tengah menggodok pembahasan revisi UU Pemilu.
"Undang-Undang Pemilu itu sedang dibicarakan di DPR. Nah mestinya aspirasinya Mas Farhan Hilmy ini dibawa ke sana juga, malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan," kata Hakim Arsul.




