Komisi II DPR Desak Pencabutan HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan 12 korporasi oleh Polda Kalimantan Selatan terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan.

Dari 12 korporasi yang diperiksa, sebanyak empat perusahaan telah masuk tahap penyidikan.

Rifqinizamy meminta kepolisian dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi untuk memastikan penegakan hukum serta penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

DPR Minta ATR/BPN Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Membakar Lahan

Rifqinizamy menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus disertai tindakan administratif terhadap hak penguasaan lahan perusahaan.

Ia meminta Polda Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan meningkatkan koordinasi dalam menindaklanjuti temuan dugaan pembakaran lahan oleh korporasi.

“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindaklanjut hal ini,” kata Rifqinizamy dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi konsekuensi hukum.

“Kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut. Mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, lahan yang hak guna usahanya dicabut dapat dikelola kembali oleh negara untuk menentukan pemanfaatan selanjutnya.

Pembakaran Sengaja Lebih dari 50 Persen Lahan Bisa Berujung Pencabutan HGU

Rifqinizamy menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 menjadi salah satu dasar penerapan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Menurut penjelasannya, pencabutan HGU dapat dilakukan apabila perusahaan terbukti sengaja membakar lebih dari 50 persen lahan yang dikuasainya.

“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsensi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsensi baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa tanah yang kembali dikuasai negara dapat diberikan melalui konsesi baru atau diredistribusikan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Rifqinizamy juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan fasilitas mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti tidak menyediakan fasilitas tersebut dapat dikenai sanksi pencabutan HGU seluas lahan yang terbakar.

Empat Korporasi di Kalsel Masuk Tahap Penyidikan Karhutla

Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah memeriksa 12 korporasi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.

Sebanyak empat korporasi dari jumlah tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Rifqinizamy mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.

Namun, ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan atau penetapan tersangka.

“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pihak yang terbukti bersalah.

DPR Dorong Redistribusi Lahan untuk Kepentingan Masyarakat

Selain menuntut sanksi bagi perusahaan pelanggar, Rifqinizamy mendorong pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan kembali lahan yang HGU-nya telah dicabut.

Menurutnya, lahan tersebut dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat apabila dikelola melalui kebijakan yang tepat.

Ia berharap koordinasi antara kepolisian dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat penanganan dugaan pelanggaran serta memastikan penerapan sanksi sesuai aturan.

Rifqinizamy juga menilai penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

“Saya berharap dengan proses penegakan hukum yang kuat dan pemberian sanksi yang kuat kita berharap peristiwa-peristiwa yang seperti terjadi saat-saat ini itu tidak akan terulang lagi esok dan di kemudian hari,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buka Akses Vital yang Terisolasi Rel Ganda, Warga di Sragen Bangun Perlintasan Sebidang Secara Swadaya
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Besok
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
DPR RI Dorong Jerman Perluas Investasi dan Kerja Sama Pendidikan, Soroti Defisit Perdagangan Hampir 900 Juta Dolar AS
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Manajemen KM Virgo Upayakan Evakuasi Korban sebelum Operasi Salvage
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Prajurit TNI di Palangka Raya Aniaya Istri Usai Dipergoki Selingkuh
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.