HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAMUJU — Ritual penggandaan uang dengan penyembelihan kambing berakhir dengan kerugian Rp80 juta. Korbannya seorang perempuan berinisial NR di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelakunya pria MR (45) yang mengaku sebagai dukun. MR menjanjikan uang berlipat ganda. Nyatanya, uang tersebut dibawa kabur.
Ironisnya, uang yang diserahkan korban tidak seluruhnya berasal dari tabungan pribadi. Sebagian merupakan pinjaman dari keluarga dan tetangga yang rencananya akan dilunasi setelah korban memperoleh uang hasil ritual.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan kasus tersebut berawal ketika NR bertemu dengan MR di Provinsi Banten pada September 2026, sebelum pelaku menawarkan kemampuan menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual khusus.
“Jadi berawal dari korban dan tersangka ini bertemu di Pulau Jawa, tepatnya di Provinsi Banten,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Dijanjikan Uang Berlipat GandaSetelah kembali ke Mamuju, NR mengumpulkan uang hingga Rp80 juta untuk menjalankan ritual yang dijanjikan MR dapat mendatangkan keuntungan berlipat ganda.
Korban bahkan bersedia menanggung biaya perjalanan pelaku dari Banten ke Mamuju agar ritual tersebut dapat dilaksanakan di rumahnya di Kecamatan Kalukku.
Ritual itu berlangsung pada Selasa (13/10/2026), dengan MR menyiapkan minyak buhur dan kardus bekas sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang diklaim dapat menggandakan uang.
Pelaku juga meminta korban menyediakan seekor ayam cemani dan seekor kambing yang kemudian disembelih, sementara daging kambing tersebut dibagikan kepada warga.
Di tengah pelaksanaan ritual, uang asli milik korban senilai Rp80 juta dimasukkan ke dalam kardus yang disiapkan pelaku.
“Kemudian uang asli sebesar Rp80 juta dimasukkan ke dalam kardus,” kata Herman menjelaskan modus yang digunakan tersangka.
Setelah menyimpan kardus berisi uang di dalam rumah, MR pergi dan meminta korban tidak membuka wadah tersebut hingga Rabu (14/10/2026) pagi.
Korban pun mengikuti instruksi pelaku, termasuk menyelesaikan rangkaian ritual dan membagikan daging kambing, dengan harapan uang yang disimpan akan bertambah sesuai janji.
Kardus Dibuka, Uang HilangKecurigaan NR muncul ketika MR tidak kembali ke rumah sesuai waktu yang dijanjikan, sehingga korban akhirnya memeriksa kardus yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan uang.
Alih-alih menemukan uang yang berlipat ganda, korban justru mendapati seluruh uang Rp80 juta telah raib dari dalam kardus.
“Jadi dia (korban) sudah potong kambing juga, tapi pas dicek dalam kardus sudah tidak ada uang,” ungkap Herman.
Merasa menjadi korban penipuan, NR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju untuk diproses secara hukum.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MR di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada Senin (19/10/2026).
Uang Berasal dari Pinjaman Keluarga dan TetanggaKanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Azis, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal korban, uang Rp80 juta tersebut merupakan gabungan dana pribadi dan pinjaman dari orang-orang di sekitarnya.
Keinginan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar agar bisa melunasi utang diduga menjadi salah satu alasan korban tertarik mengikuti tawaran ritual tersebut.
“Katanya buat bayar utang (jadi melakukan ritual gandakan uang), selain uang pribadi, ada dipinjam juga dari keluarga dan warga, menurut keterangan korban terkumpul Rp80 juta, tapi kami masih dalami,” kata Alfare.
Penyidik masih mendalami keterangan korban, termasuk asal-usul seluruh dana yang diserahkan kepada tersangka dan kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Pelaku Pamer Video Uang Mainan Rp203 JutaUntuk meyakinkan korban, MR diduga memperlihatkan rekaman video yang menampilkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dengan nilai yang diklaim mencapai Rp203 juta.
Namun, uang dalam video tersebut belakangan diketahui merupakan uang mainan yang digunakan untuk mendukung klaim pelaku mengenai keberhasilan ritual penggandaan uang.
“Dikasih lihat juga video tumpukan uang yang katanya hasil dari gandakan uang, yang ternyata uang mainan,” jelas Alfare.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal yang diklaim mencapai Rp203 juta, uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan, minyak buhur, serta kardus bekas.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolresta Mamuju dan dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan atas dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (*)





