Ketua DEN Luhut Ungkap Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi yang mengacu pada standar internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketua DEN mengatakan, kajian tersebut penting untuk mendorong penanganan korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional.

Dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo, Ketua DEN menjelaskan bahwa kajian tersebut merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi, dengan salah satu bentuk tindak pidana yang disoroti adalah penyuapan atau bribery.

“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Ketua DEN Luhut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, pada Selasa (20/10/2026).

Ketua DEN menambahkan, pihaknya akan lebih intensif memberikan data dan kajian kepada Presiden sebagai bahan pendukung pengambilan keputusan pemerintah.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • luhut
  • ketua den
  • korupsi
  • definisi korupsi
  • prabowo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT ke-81 KAI, Rail Clinic Bantu 110 Pelajar Sempolan dengan Kacamata Gratis
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
Tak Hanya Menikah Gratis, 62 Pasangan di Jateng Langsung Bawa Pulang Modal Usaha
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Hari Ini
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
DEN Bongkar Fakta, MBG Lebih Banyak Diterima Siswa Kaya daripada Siswa Desil 1
• 17 jam laludisway.id
thumb
Kebakaran Hanguskan Sembilan Gudang di Jatiuwung, Api Diduga Berasal dari Pabrik Es Krim
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.