Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Ardiansyah, Ingin Sidang Dilanjutkan

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi terdakwa Febrie Ardiansyah dan tim penasihat hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie Ardiansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Buka Suara soal Video Nusron Wahid Dijemput Paksa Penyidik

Jaksa menegaskan, surat dakwaan telah disusun secara sah sesuai hukum acara pidana sehingga pemeriksaan pokok perkara harus dilanjutkan.

"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dan amar sebagai berikut. Pertama, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febri Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk sepenuhnya," kata Jaksa.

"Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menyatakan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.JKT.PST dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan tepat memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Febri Adriansyah dilanjutkan," sambungnya.

 

Dalam tanggapannya, JPU menilai, sebagian besar poin keberatan yang disampaikan oleh Febrie maupun tim advokatnya telah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara dan pembuktian fakta persidangan. Poin-poin tersebut, menurut JPU, tidak tergolong sebagai alasan perlawanan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP.

"Sebagian besar dari kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kebenaran dakwaan, pembuktian aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Hal tersebut bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," tegas JPU.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arogan Hadapi Mahasiswa yang Demo Karhutla, Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf
• 5 jam laludisway.id
thumb
Bantu Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Untar Beri Pelayanan Kesehatan dan Pendampingan
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Kejaksaan Pulihkan Dana Korban Indosurya, Utang Debitur Ikut Diburu
• 11 jam laludetik.com
thumb
Mengenal Kahvalti, Tradisi Sarapan Santai Khas Turki yang Hadir di Jakarta
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov Kaltim Percepat Hilirisasi Industri, Targetkan 50 Persen APBD Bersumber dari PAD dalam Tiga Tahun
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.